Nasional

Cegah Eks Koruptor Ikut Pilkada, Bawaslu Usul Revisi UU

Channel9.id-Jakarta. Jajaran komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertemu Presiden Joko Widodo membahas laporan kinerja pengawasan Pemilu 2019 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8).

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, selain menyampaikan laporan kinerja pengawasan Pemilu kepada Presiden, pihaknya juga menyampaikan persiapan Pilkada Serentak 2020. Salah satunya regulasi terkait dengan larangan bagi eks terpidana kasus korupsi untuk maju di pilkada.

“Sebagai kewajiban konstitusi bahwa Bawaslu itu dalam pengawasan menyampaikan untuk melaporkan kepada DPR dan Presiden. Kami menyampaikan laporan atau melaporkan atas kinerja pengawasan Pemilu 2019,” kata Abhan.

Menurut Abhan, larangan bekas koruptor maju pilkada tidak cukup hanya diatur lewat peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebab norma dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada masih membolehkan eks napi kasus korupsi mengikuti pilkada.

“Nanti jadi masalah kembali (kalau hanya diatur dalam PKPU). Seperti pengalaman saat di Pileg 2019. ketika PKPU mengatur larangan napi koruptor, kemudian diuji di MA, dan ditolak. Itu jangan sampai terulang,” kata Abhan.

Karena itu, Abhan mengusulkan agar pemerintah dan DPR segera merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 sebelum pilkada 2020 digelar.

Abhan menyebut Presiden Jokowi merespons baik laporan kinerja tersebut. Presiden, kata Abhan, berharap ke depan masa kampanye tidak terlalu panjang seperti pemilu tahun ini.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman yakin larangan eks koruptor maju di pilkada akan disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. KPU pun berharap pemerintah dan DPR segera memasukkan larangan eks koruptor maju di pilkada ke undang-undang.

“Di banyak forum kita diskusi, mereka (DPR) setuju dengan substansi bahwa jangan ada mantan terpidana kasus korupsi maju dalam pilkada,” kata Arief di Jakarta, Rabu (28/8).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

34  +    =  36