Hukum

Cegah Kasus Grooming, Kominfo Blokir Hago Fitur Kirim Foto dan Kontak

Channel9.id-Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menindaklanjuti kasus child grooming dengan modus bermain game online Hago. Kominfo meminta pihak Hago memblokir fitur kirim kontak serta foto, dan sudah disetujui.

“Terkait web yang digunakan pelaku, kami berkoordinasi dengan Hago dan dia melakukan langkah bagus. Di aplikasi itu ketika orang mau minta nomor HP (handphone), otomatis nggak bisa dilakukan dan otomatis terblokir,” kata Kepala Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Kominfo Anthonius Malau di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Malau menyampaikan hal itu dalam acara konferensi pers kasus pelecehan seksual terhadap anak di Polda Metro Jaya. Pada kesempatan tersebut, ia menyebut pihaknya langsung menghubungi pihak Hago dan menanyakan hal tersebut.

Pihak Hago,lanjut Malau, kooperatif dan membantu pemerintah agar kasus grooming tidak terulang lagi. Malau menyebut Hago sudah memblokir fitur tukar nomor HP pada aplikasi game online tersebut.

Malau juga menuturkan pemblokiran fitur itu berlaku sejak Sabtu (27/7). Pemblokiran tersebut dilakukan untuk mengurangi pelaku pelecehan seksual dengan modus serupa.

“Tidak bisa (kirim nomor HP), foto juga. Foto kan image, sementara yang dilakukan oleh Hago, penjelasan mereka, nomor HP atau huruf yang menegaskan nomor HP, misalnya 0 jadi nol, sudah nggak bisa, terblokir otomatis,” ungkapnya.

Sebelumnya, polisi menangkap AAP di Bekasi karena melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur dan sudah melakukan aksinya kepada 10 korban yang masih berumur 9-15 tahun.

Modus yang digunakan AAP yaitu bermain game online Hago untuk mencari korban lalu bertukar nomor HP.Setelah mendapat nomor HP, pelaku melakukan video call ke korban dan korban disuruh melakukan hal-hal bersifat pornografi dan direkam oleh tersangka.

Rekaman itu kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban agar korban mau melakukan aksi serupa itu secara berulang kali.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) dan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU RI Tahun 2016 tentang ITE. Tersangka juga dikenai Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  19  =  29