Nasional

Cek NIK Terdaftar sebagai Pendukung Calon Tertentu di Pilkada 2024, Begini Caranya!

Channel9.id – Jakarta. Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, banyak warga yang ingin memastikan apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka telah digunakan sebagai dukungan terhadap calon tertentu. Pasalnya, saat ini sejumlah warga DKI Jakarta mengeluhkan dugaan pencatutan KTP mereka secara sepihak sebagai syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana lewat jalur perseorangan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyatakan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju sebagai pasangan calon independen di Pilkada DKI Jakarta. Hal ini diputuskan setelah KPU menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua.

Berdasarkan verifikasi faktual kedua, data dukungan pasangan ini mencapai 826.766 yang lolos verifikasi administrasi. Kemudian, data yang memenuhi syarat 494.467 dukungan dan yang tidak memenuhi syarat 332.299 dukungan.

Oleh karena itu, proses pengecekan NIK ini penting bagi masyarakat yang ingin menjaga transparansi serta memastikan hak politik mereka tidak disalahgunakan.

KPU RI pun menyediakan layanan daring (online) yang memungkinkan masyarakat untuk memeriksa apakah NIK mereka telah digunakan dalam dukungan terhadap calon tertentu. Layanan ini tersedia melalui situs resmi KPU, yang dirancang untuk meningkatkan keterbukaan dan memberikan kemudahan akses kepada publik.

Berikut langkah-langkah memeriksa NIK di situs KPU secara online:
1. Buka situs resmi KPU https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.

2. Setelah berada di halaman tersebut, masukkan NIK Anda yang berjumlah 16 angka pada kolom pencarian NIK yang tersedia. Pastikan Anda memasukkan data dengan benar.

3. Jika sudah memasukkan NIK, klik tombol “CARI”.

4. Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK Anda telah terdaftar sebagai pendukung salah satu calon tertentu. Jika KTP Anda dicatut, akan muncul keterangan bahwa warga tersebut mendukung salah satu pasangan calon tertentu.

5. Tetapi jika nama Anda tidak dicatut, maka akan muncul keterangan ‘NIK tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah’.

Bagi Anda yang NIK-nya dicatut secara sepihak untuk dukungan paslon kepala daerah tertentu, dapat melaporkan hal tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anda hanya perlu mengunggah informasi ke Posko Aduan Masyarakat di kanal resmi Bawaslu setempat. Lengkapi aduan tersebut dengan salinan KTP dan tangkapan layar yang menunjukan data dicatut.

Masyarakat juga bisa melaporkan hal tersebut dengan mendatangi secara langsung Kantor Sekretariat Bawaslu setempat. Selain itu, masyarakat juga bisa melapor ke Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kecamatan terdekat sesuai domisili.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

48  +    =  55