Channel9.id – Jakarta. Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud Md mengingatkan bahwa penggugat pemilu tak selalu kalah dalam gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia pun bercerita ketika dirinya menjadi Ketua Hakim MK pada 2008 silam.
“Ketika saya menjadi ketua MK pernah memutus pembatalan hasil Pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. Yang menang didiskualifikasi, yang kalah naik,” kata Mahfud usai menghadiri Pengukuhan Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Sabtu (17/2/2024).
Mahfud mencontohkan, dirinya pernah memutus pembatalan sengketa pemilihan gubernur Jawa Timur pada 2008. Ketika itu, pemilihan gubernur terjadi persaingan antara Soekarwo-Saifullah Yusuf dengan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono.
“Pemilu 2008 saat Khofifah dinyatakan kalah dari Soekarwo kita batalkan hasilnya dan diulang,” kata Mahfud Md.
Selain itu, Mahfud juga menyebut MK pernah menjatuhkan vonis atas pemilihan kepala daerah atau Pilkada di Bengkulu Selatan dan Kota Waringin Barat. Ketika itu, pada pemilihan kepala daerah di dua lokasi tersebut, Mahfud menyebut pemenang didiskualifikasi.
“Hasil Pilkada Bengkulu Selatan yang menang didiskuliafikasi yang di bawahnya langsung naik. Hasil pilkada Kotawaringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan. Dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang terpisah, daerah tertentu, desa tertentu,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan kecurangan pemilu yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia pada 2009 ketika MK memutus sengketa pemilihan gubernur Jawa Timur, yaitu Soekarwo dengan Khofifah.
Dari vonis itu, Mahfud menyebut pelanggaran TSM secara resmi masuk Hukum Pemilu, termasuk Undang-Undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau KPU, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
“Saya waktu itu hakimnya. Jadi ini bukan yurisprudensi, tapi termasuk di peraturan perundangan-undang. Dan buktinya banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi. Saya tangani ratusan kasus banyak, ada yang diulang beberapa ini, tergantung hakimnya punya bukti atau tidak, atau sudah punya bukti berani atau tidak,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid menyatakan, pihaknya mendapat banyak temuan kecurangan secara terstruktur, masif, dan sistematis di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Kami mendapatkan informasi bahwa banyak sekali temuan bahwa proses Pilpres 2024 dinodai berbagai kecurangan secara terstruktur sistematis dan juga masif,” kata Arsjad dalam konferensi pers di Posko Pemenangan Ganjar-Mahfud, Jalan Teuku Umar Nomor 9, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.
Sementara, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengusulkan kepada Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud untuk membentuk tim investigasi kecurangan Pemilu 2024. Meskipun pencoblosan kemarin berjalan lancar, Hasto menilai ada kejanggalan dalam hasil hitung cepat atau quick count.
“Kami akan mengusulkan kepada Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud agar dibentuk suatu tim khusus,” kata Hasto saat konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024).
Hasto mengatakan tim itu nantinya terdiri dari tim hukum, kelompok ahli hukum, dan para pakar berkaitan dengan demografi.
“Kemudian juga investigasi forensik untuk melihat dari seluruh proses-proses yang ada dan tim khusus ini tentu saja juga akan menampung dari pihak-pihak yang punya interest begitu besar di dalam menjaga demokrasi Indonesia,” jelasnya.
HT