Cina Akan Hukum Pendukung Kemerdekaan Taiwan
Internasional

Cina Akan Hukum Pendukung Kemerdekaan Taiwan

Channel9.id-Cina. Cina dikabarkan akan membuat orang-orang yang mendukung kemerdekaan Taiwan dijatuhkan pertanggunjawaban pidana seumur hidupnya, ujar juru bicara Kantor Urusan Taiwan di Cina pada hari Jumat (5/11/2021). Ini adalah pertama kalinya Cina menyatakan adanya hukuman yang kongkrit untuk orang-orang pro-kemerdekaan Taiwan.

Pertanggungjawaban pidana itu sendiri maksudnya adalah suatu kewajiban hukum pidana untuk memberikan pembalasan yang akan diterima pelaku terkait karena sudah merugikan orang lain.

Baca juga: Duta AS Menegaskan Komitmen Negara Untuk Membantu Taiwan

Kantor Urusan Taiwan itu menamakan Perdana Menteri Taiwan Su Tseng-Chang, Ketua Parlemen You Si-Kun dan Menteri Luar Negeri Joseph Wu sebagai orang-orang yang bersikeras mengusahakan kemerdekaan Taiwan, dan mengumumkan untuk pertama kalinya kalau nama-nama tersebut masuk ke kategori hukuman mereka.

Cina akan menegakkan hukuman itu kepada nama-nama tersebut dengan tidak membiarkan mereka untuk masuk ke Cina dan Daerah Khusus Cina Hong Kong dan Macau, ujar juru bicara Zhu Fenglian dalam pernyataannya pada hari Jumat.

Orang-orang yang masuk daftar hitam itu juga tidak dapat bekerja sama dengan orang-orang dari Cina, dan perusahaan-perusahaan donator mereka dari mendapatkan keuntungan di tanah Cina.

Beberapa politikus Taiwan bergantung dari donasi perusahaan-perusahaan saat masa kampanye pemilu. Banyak perusahaan Taiwan mengambil keuntungan dari melakukan bisnis di tanah Cina. Puluhan ribu warga Taiwan saat ini bekerja di tanah Cina.

Cina juga akan mengambil langkah pasti terhadap orang-orang tersebut, ucap Zhu.

Ia menuturkan pesan yang ingin Cina sampaikan kepada para pendukung Taiwan adalah: “Mereka yang melupakan nenek moyangnya, mengkhianati tanah airnya dan memecah belah negara, tidak akan berakhir baik dan akan ditolak oleh masyarakat dan dicela di catatan sejarah,” tegasnya.

Taiwan masih belum mengeluarkan pernyataannya perihal peraturan baru ini.

(RAG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  76  =  77