Ciptakan Keterbukaan Informasi, Dinkes Surabaya Sediakan Layanan Pengecekan Bansos Mandiri
Nasional

Ciptakan Keterbukaan Informasi, Dinkes Surabaya Sediakan Layanan Pengecekan Bansos Mandiri

Channel9.id-Surabaya. Sebagai upaya meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial dan keterbukaan informasi terkait bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat. Pemkot Surabaya melalui Dinas Sosial (Dinsos) menyediakan website layanan pengecekan bantuan sosial secara mandiri.

Hasilnya, saat ini warga Kota Pahlawan dapat melakukan pengecekan bantuan sosial yang diterima secara mandiri melalui laman website: https://dinassosial.surabaya.go.id/cek-bansos.
Agar mendapatkan informasi bansos di laman tersebut, warga Surabaya hanya perlu memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka. Lalu, akan muncul identitas warga, status Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta detail intervensi bansos yang diterima.

Baca juga: Korupsi Dana Bansos, Pendamping PKH di Malang Jadi Tersangka

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, melalui laman tersebut warga Surabaya yang ingin mengecek bantuan sosial yang mereka terima tidak perlu lagi datang ke kantor Dinsos.

“Jadi warga Surabaya bisa melihat di aplikasi yang sudah disediakan oleh Dinas Sosial,” kata Eri di Surabaya, Rabu (18/8/21)

Eri juga mengimbau warga yang sebelumnya menerima bansos namun bulan ini belum menerimanya, untuk tidak khawatir. Sebab, warga dapat mengajukan permohonan untuk menerima bansos melalui RT, RW, Lurah, dan Camat.

Kadinsos Surabaya, Suharto Wardoyo menjelaskan, bansos hanya diberikan kepada MBR. Ia mengaku telah melakukan verifikasi kepada warga Surabaya yang berhak untuk menerima bansos dari Kemensos.
Tentunya juga disesuaikan dengan peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, Pemanfaatan, dan Pelaporan Data Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Ia menambahkan, untuk Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 14 dan 15 disalurkan sekaligus melalui Kantor Pos. Per bulannya, masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan BST sebesar Rp 300 ribu. Total, mereka mendapatkan Rp 600 ribu untuk BST tahap 14 dan 15.

“Untuk bantuan sosial tunai itu melalui kantor pos jumlahnya itu Rp 300 ribu per bulan. Ini diberikan selama dua bulan termasuk di tahap 14 dan 15 sehingga mereka mendapatkan Rp 600 ribu,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  8  =