Hukum

Cium Pipi Saat Selfie, Pejabat Daerah Dilaporkan ke Polisi

Channel9.id-Jakarta. Seorang pejabat daerah di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berinisial S, dilaporkan ke polisi oleh staf perempuan, J, atas dugaan kejahatan seksual. S dituding mencium pipinya tanpa izin saat melakukan swafoto atau selfie bersama J.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman membenarkan pelaporan terhadap J dilakukan korban pada Selasa (27/8).

“Jadi kemarin sebelum zuhur, dari keterangan pelapor, dia mencium pada saat selfie di kantornya. Jadi si pelapor keberatan,” kata Bobby, Rabu (28/8/2019).

Boby menjelaskan, berawal saat J dipanggil S agar menghadap ke ruangannya. Saat di ruangan, kata Boby, terduga pelaku meminta J untuk berswafoto dengannya. Pada momen itulah, S kemudian mencium pipi J.

“Di ruangannya, jadi dia panggil stafnya untuk selfie, terus dia mencium pipinya stafnya itu,” ungkapnya. 

Polisi pun langsung menjemput S di kantornya untuk dimintai keterangan, usai menerima laporan J. Selain itu, polisi juga mengkhawatirkan terduga pelaku bakal diamuk massa karena dugaan mencium pipi staf itu sudah viral.

“Iya (diamankan), kita minta klarifikasi. Karena di sini di Jeneponto itu agak rawan, makanya kita klarifikasi awal dulu,” kata Boby.

Saat ini, polisi masih terus mendalami keterangan sejumlah saksi dalam penanganan kasus dugaaan asusila tersebut. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  16  =  23