Channel9.id – Jakarta. Pengusaha Budi Said yang dikenal dengan crazy rich Surabaya divonis pidana 15 tahun penjara dalam kasus transaksi jual beli emas Antam dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Budi dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” ujar ketua majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Tony Irfan saat membacakan putusan, Jumat (27/12/2024).
Budi Said juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan. Ia juga dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,841 kilogram emas Antam atau senilai Rp35.526.893.372,99 (Rp35 miliar).
Apabila tidak dapat dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap atau inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Budi Said dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Budi Said sebelumnya dituntut pidana penjara selama 16 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,13 kg emas Antam atau senilai Rp35,07 miliar dan 1.136 kilogram emas Antam atau senilai Rp1,07 triliun subsider pidana penjara 8 tahun.
Dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam, Crazy Rich Surabaya itu didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.
Jaksa menyebut, Budi Said membayar Rp25,2 miliar untuk pembelian 100 kg emas tersebut. Padahal, jika merujuk harga resmi, dengan uang yang dibayarkan tersebut Budi hanya mendapatkan 41,865 kg emas.
Dengan begitu, Budi menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,135 kilogram atau senilai Rp35,07 miliar yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam.
Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada Budi sebanyak 1.136 kilogram berdasarkan putusan MA Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.
Tak hanya diduga melakukan korupsi, Budi juga didakwa melakukan TPPU dari hasil korupsinya, antara lain, dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.
Baca juga: Kejagung Geledah Rumah Pengusaha Budi Said Tersangka Manipulasi Penjualan Emas Antam
HT