Channel8.id-Jakarta. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23% mulai 1 Januari 2020. Harga eceran rokok pun naik 35%.
Kebijakan ini membuat saham dua produsen rokok terbesar Indonesia, PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) dan PT Gudang Garam Tbk (GGRM) langsung terpukul pada perdagangan pagi ini.
Pada pembukaan perdagangan Senin (16/9) pagi, harga saham HMSP langsung amblas 21,07% ke level Rp 2.210/unit. Volume perdagangan mencapai 46,78 juta unit senilai Rp 106,84 miliar.
Sementara saham GGRM anjlok 19,37% ke level harga Rp 55.475/unit. Volume mencapai 1,66 juta unit senilai Rp 95,44 miliar.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat secara tertutup di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9), mengumumkan kenaikan cukai rokok awal tahun depan.
“Kami sudah sampaikan kepada Pak Presiden, dan mendapat pandangan dari Menko Perekonomian, Menko PMK, Menperin, Mentan, dan Pak Wapres, dan Menaker,” kata Sri Mulyani.
“Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23%,” tegasnya.