Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya menetapkan artis Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus prostitusi online anak di bawah umur di Hotel milik Cynthiara, di Kreo, Tangerang.
Cynthiara Alona menjadi tersangka bersama dua orang lainnya yakni DA sebagai mucikari dan AA sebagai pengelola hotel.
“CCA ini adalah pemilik hotel. CCA ini adalah salah satu publik figur, dia adalah pemilik hotel langsung bahkan hotelnya pun nama belakangnya nama daripada tersangka ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Jumat 19 Maret 2021.
Baca juga: Polisi Ungkap Prostitusi Online Anak Dibawah Umur
Yusri menyampaikan, Cynthiara Alona menjadi tersangka karena mengetahui dan membiarkan hotelnya dijadikan lokasi prostitusi online.
Cynthiara Alona bekerja sama dengan kedua tersangka lainnya untuk menjalankan praktek prostitusi online. Motif mereka melakukan itu karena faktor ekonomi.
“Kenapa pemilik hotel terlibat? Karena mengetahui motifnya, karena di pandemi Covid-19 penghuni cukup sepi sehingga ada peluang agar operasional berjalan, ini yang terjadi dengan menerima kasus-kasus perbuatan cabul di hotelnya sehingga biaya operasional hotel bisa berjalan,” kata Yusri.
Diketahui, Hotel Cynthiara Alona digerebek polisi pada Selasa 16 Maret 2021. Saat penggerebekan itu, polisi menemukan 15 anak perempuan berusia 14-16 tahun.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 506 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
HY