“Kami minta Edy Mulyadi dan kawan-kawannya segera ditangkap dan diproses secara hukum pidana dan hukum adat, karena ucapan dia yang beredar di media sosial telah menghina dan merendahkan martabat masyarakat di Kalimantan,” tegas Ketua DAD Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero, saat menyampaikan pernyataan sikap di Polres Kapuas Hulu, Selasa 25 Januari 2022.Dalam pernyataan sikap tersebut, DAD Kapuas Hulu mengutuk keras ucapan Edy Mulyadi yang beredar di media sosial yang menyebutkan “Kalimantan sebagai tempat jin buang anak”. Pernyataan itu disampaikan Edy Mulyadi yang juga politisi PKS itu usai DPR mengesahkan UU Ibu Kota Negara (UU IKN). Pernyataan Edy Mulyadi diunggah melalui video yang tersebar di media sosial hingga menimbulkan reaksi dari publik.
Oleh karena itu, lanjut Adia, Dewan Adat Dayak Kapuas Hulu meminta polisi memproses hukum Edy Mulyadi bersama kawan-kawannya, yang telah menghina masyarakat Kalimantan melalui video media sosial.Selain itu, Dewan Adat Dayak Kapuas Hulu juga meminta Edy Mulyadi dan kawan-kawannya harus meminta maaf kepada masyarakat Kalimantan secara terbuka, baik melalui media sosial dan media elektronik.
“Yang jelas kami minta Edy Mulyadi dan kawan-kawannya ditangkap dan diproses hukum pidana dan hukum adat yang ada di Kalimantan,” kata Pamero yang didampingi pengurus DAD Kapuas Hulu.