Nasional Opini

Daftar 15 Cagub-Cawagub yang Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menutup pendaftaran gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB. Ada 15 permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur (pilgub) 2024 yang diajukan.

Dikutip dari situs resmi MK, mkri.go.id, dari 15 permohonan sengketa pilgub yang diajukan, enam di antaranya diajukan secara daring (online), sedangkan sisanya diajukan secara luring (offline).

Berikut ini daftar paslon yang mengajukan sengketa pilgub ke MK.

1. Aliong Mus-Sahril Thahir (Maluku Utara)
Aliong Mus-Sahril Thahir menggugat hasil Pilgub Maluku Utara 2024 ke MK. Pasangan dengan perolehan suara terendah ini mendaftarkan gugatan mereka pada Selasa (10/12/2024) pukul 22.55 WIB. Aliong-Sahril menunjuk Fadly S Tuanany, Abdullah H Kahar, dan Gafar S Tuanany sebagai kuasa hukumnya.

2. Edy Rahmayadi-Hasan Basri (Sumatera Utara)
Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mendaftarkan gugatan Pilgub Sumatera Utara 2024 ke MK pada Selasa (10/12/2024) pukul 23.59 WIB. Paslon yang kalah dari pasangan Bobby Nasution-Surya ini menunjuk Yance Aswin dan Abd Manan sebagai kuasa hukumnya.

3. Darius Gewilom-Yusak Waluwo (Papua Selatan)
Darius Gewilom-Yusak Waluwo kalah dari Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa di Pilgub Papua Selatan. Gugatan mereka ke MK didaftarkan pada Selasa (10/12/2024) pukul 22.57 WIB. Mereka menunjuk Yakub Putra Hasibuan hingga Firmanto Laksana sebagai kuasa hukumnya.

4. Willy Midel Yoseph-Habib Ismail (Kalimantan Tengah)
Willy Midel Yoseph-Habib Ismail bin Yahya menggugat hasil Pilgub Kalimantan Tengah 2024 ke MK pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.37 WIB. Mereka menunjuk Rahmadi G Lentam-Rengginaldo Sultan sebagai kuasa hukumnya.

5. Erzaldi-Yuri (Bangka Belitung)
Erzaldi Rosman Djohan-Yuri Kemal Fadhlullah menggugat hasil Pilgub Kepulauan Bangka Belitung ke MK pada Rabu (11/12/2024) pukul 22.18 WIB. Mereka menunjuk Gamal Resmanto dan Raihan Hudiana sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 269/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

6. Risma-Gus Hans (Jawa Timur)
Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menggugat hasil Pilgub Jawa Timur ke MK pada Rabu (11/12/2024) malam pukul 22.34 WIB. Risma yang merupakan eks Menteri Sosial era Joko Widodo (Jokowi) itu memberikan kuasa kepada Ronny Talapessy dkk dalam permohonannya.

7. Andika-Hendi (Jawa Tengah)
Andika Perkasa-Hendrar Prihadi menggugat hasil Pilgub Jawa Tengah ke MK pada Rabu (11/12/2024) pukul 22.13 WIB. Roy Jansen Siagian ditunjum menjadi kuasa hukumnya.

8. Isran Noor-Hadi Mulyadi (Kalimantan Timur)
Isran Noor-Hadi Mulyadi menggugat hasil Pilgub Kalimantan Timur ke MK pada Rabu (11/12/2024) pukul 21.57 WIB. Mereka menunjuk Jaenal M hingga Refly Harun sebagai kuasa hukumnya.

9. Elly Langerbert-Hany Pajouw (Sulawesi Utara)
Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw menggugat hasil Pilgub Sulawesi Utara ke MK, Rabu (11/12/2024) pada pukul 21.56 WIB. Elly-Jouw menunjuk Denny Indrayana dkk sebagai kuasa hukumnya.

10. Muhammad Kasuba-Basri (Maluku Utara)
Muhammad Kasuba-Basri Salama menggugat hasil Pilgub Maluku Utara ke MK, Rabu (11/12/2024) pada pukul 20.11 WIB. Kasuba-Basri menunjuk Zainuddin Paru dkk dalam perkaranya.

11. Danny Pomanto-Azhar (Sulawesi Selatan)
Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad menggugat hasil Pilgub Sulawesi Selatan ke MK, Rabu (11/12/2024) pukul 18.43 WIB. Mereka menunjuk Donal Fariz hingga Rasamala Aritonang sebagai kuasa hukumnya.

12. Husain-Asrul (Maluku Utara)
Husain Alting Sjah-Asrul Arsyad Ichsan juga menggugat hasil Pilgub Maluku Utara 2024 ke MK pada Rabu (11/12/2024) pukul 13.08 WIB. Mereka menunjuk Junaidi sebagai kuasa hukumnya.

13. Tina Nur Alam-La Ode Taufik (Sulawesi Tenggara)
Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan menggugat hasil Pilgub Sulawesi Tenggara 2024 ke MK pada Rabu (11/12/2024) pukul 10.58 WIB. Mereka menunjuk Sugihyarman Silondae sebagai kuasa hukumnya.

14. Saparuddin (Papua Selatan)
Saparuddin mengajukan sengketa hasil Pilkada Papua Selatan ke MK pada Selasa (10/12/2024). Ia menunjuk dua orang sebagai kuasa hukumnya.

15. M Andrean Saefudin (Papua Selatan)
M Andrean Saefudin juga mengajukan sengketa hasil Pilkada Papua Selatan ke MK pada Senin (9/12/2024). Tak tercantum siapa kuasa hukum Saefudin.

Baca juga: Pendaftaran Ditutup, Kubu Rido Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta ke MK

HT

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

22  +    =  27