Hukum

Daftar Aset Johnny Plate yang Disita Kejagung Imbas Korupsi 4G BTS

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita sejumlah aset milik para tersangka di kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Salah satunya, aset milik mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Aset Plate yang disita itu adalah satu unit mobil Land Rover dan tanah.

“Tersangka JGP 1 unit mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (24/5/2023).

Selain itu, penyidik Kejagung juga melakukan penyitaan aset berupa tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny.

Tanah tersebut terletak di di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menyebut bakal berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset hingga aliran uang dalam kasus ini.

Ketut memastikan proses penyidikan berjalan transparan. Ia mengatakan, penyidik juga akan melibatkan Bank yang digunakan para tersangka saat menyelewengkan anggaran proyek tersebut.

“Nanti kita cek semuanya. Tentu kita harus menggandeng semua pihak tidak hanya PPATK, bank juga,” tutur Ketut, Selasa (23/5/2023).

Adapun pada Rabu (17/5/2023) lalu, Kejagung RI menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tercatat Johnny memiliki harta Rp 191 miliar.

Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Plate mempunyai 46 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Depok, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Manggarai dan Cilegon dengan estimasi nilai seluruhnya mencapai Rp141.463.603.886. Aset ini ada yang hasil sendiri, warisan dan hibah tanpa akta.

Plate juga mencantumkan kepemilikan Mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2013 seharga Rp320.000.000 dan Mobil Mitsubishi Colt Truck tahun 2013 seharga Rp140.000.000. Aset kendaraan ini merupakan hasil sendiri.

Politikus Partai NasDem ini juga melaporkan harta bergerak lainnya Rp3.612.000.000, surat berharga Rp4.113.125.000, kas dan setara kas Rp51.939.680.206 serta utang Rp10.352.000.000.

Dengan begitu, total harta kekayaan yang dimiliki Johnny sebesar Rp191.236.409.092.

Dalam kasus tersebut, tim penyidik Kejagung menemukan adanya pencairan anggaran 100 persen dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS. Anggaran proyek yang dicairkan itu diketahui mencapai Rp10 triliun.

Saat ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Terkini, Kejagung telah menetapkan tersangka baru, yaitu WP, yang berperan sebagai orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, di dalam korupsi BTS 4G Bakti Kominfo itu.

Atas perbuatannya itu, seluruh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Sita Aset Milik Johnny Plate dan Tersangka Lain

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +    =  15