Channel9.id, Jakarta. Sebanyak 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan masih belum dijamin BPJS Kesehatan hingga 1 Januari 2026. BPJS Kesehatan sendiri merupakan program asuransi kesehatan milik pemerintah yang ditujukan bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa pengecualian.
Melalui program ini, peserta dapat memperoleh layanan pengobatan tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski kerap disebut sebagai layanan kesehatan gratis, peserta BPJS Kesehatan tetap diwajibkan membayar iuran bulanan yang besarannya disesuaikan dengan kelas perawatan yang dipilih.
Namun demikian, tidak semua penyakit dan tindakan medis dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ketentuan mengenai pengecualian layanan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sebagai contoh, BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan yang tidak berkaitan dengan kebutuhan medis dasar, termasuk tindakan yang bersifat estetika atau kosmetik. Selain itu, terdapat sejumlah kondisi medis dan layanan kesehatan lain yang juga tidak masuk dalam cakupan jaminan.
Berikut daftar 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
-
Penyakit yang tergolong wabah atau kejadian luar biasa.
-
Perawatan terkait kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
-
Perawatan perataan gigi, termasuk penggunaan kawat gigi (behel).
-
Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan dan kekerasan seksual.
-
Cedera atau penyakit akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
-
Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan narkotika dan obat-obatan terlarang.
-
Pengobatan infertilitas atau gangguan kesuburan.
-
Penyakit atau cedera akibat peristiwa yang dapat dicegah, seperti tawuran.
-
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
-
Tindakan medis dan pengobatan yang masih bersifat uji coba atau eksperimen.
-
Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah.
-
Penyediaan alat kontrasepsi.
-
Perbekalan kesehatan rumah tangga.
-
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
-
Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
-
Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
-
Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program wajib jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai batas manfaatnya.
-
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
-
Pelayanan kesehatan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
-
Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan lain.
-
Pelayanan lain yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan BPJS.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan memahami batasan layanan BPJS Kesehatan agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses fasilitas kesehatan.





