Dorong Perekonomian, Menteri Erick Janjikan Bunga Nol Persen untuk Usaha Mikro
Hot Topic

Dampak Covid-19, Pemerintah Berikan Subsidi Bunga ke UMKM

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah telah menetapkan skema pemberian subsidi bunga atau margin untuk kredit maupun pembiayaan selama enam bulan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terdampak pandemi Covid-19. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan tata cara pemberian stimulus ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2020.

Rahayu mengatakan dalam regulasi tersebut, kriteria UMKM yang dapat memperoleh subsidi bunga atau margin dari pemerintah antara lain memiliki plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi Rp10 miliar. “Dan mempunyai sisa pokok (baki debet) kredit atau pembiayaan sebelum pandemi Covid-19,” kata dia, Kamis, 11 Juni 2020.

Kemudian, UMKM tersebut tidak termasuk dalam daftar hitam nasional, mempunyai kategori pinjaman lancar (kolektibilitas 1 atau 2) per akhir Februari 2020 dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Peraturan itu menyatakan UMKM yang mendapatkan pembiayaan dari lembaga penyalur program kredit pemerintah dan memiliki kredit sampai Rp10 juta diberikan subsidi sebesar bunga atau margin yang dibebankan. Paling tinggi subsidi 25 persen atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara untuk jangka waktu enam bulan.

UMKM yang mendapat kredit program kredit pemerintah di atas Rp10 juta sampai Rp500 juta diberikan subsidi bunga atau margin sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama.”Dan 3 persen selama tiga bulan kedua atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara,”kata Rahayu.

Adapun UMKM yang mendapatkan pembiayaan program kredit pemerintah lebih dari Rp500 juta sampai Rp10 miliar diberikan subsidi bunga atau margin sebesar 3 persen selama tiga bulan pertama. “Selanjutnya 2 persen selama tiga bulan kedua atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.”

Pemerintah juga memberikan subsidi Bungan atau margin sebesar enam persen selama tiga bulan pertama untuk UMKM yang mendapatkan pembiayaan dari perbankan atau perusahaan pembiayaan dan memiliki kredit kurang dari atau sama dengan Rp500. “Subsidi bunga tiga persen selama tiga bulan berikutnya atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara,”ujar Rahayu.

Terakhir, UMKM yang mendapatkan pembiayaan dari perbankan atau perusahaan pembiayaan dan memiliki kredit lebih dari Rp500 juta sampai Rp10 miliar diberikan subsidi bunga/margin sebesar 3 persen selama tiga bulan pertama dan 2 persen selama tiga bulan berikutnya atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.

Sementara itu, setiap UMKM yang mempunyai kredit atau pembiayaan kumulatif sampai Rp500 juta akan diberikan subsidi bunga atau margin untuk paling banyak dua akad kredit atau pembiayaan. UMKM yang belum memiliki dan ingin mendapatkan NPWP, dapat mendaftarkan NPWP sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait mekanisme pemberian NPWP untuk Debitur Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Namun, bagi UMKM yang memiliki kredit atau pembiayaan di atas Rp50 juta, pendaftaran NPWP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan juga menyatakan bahwa UMKM yang memiliki kredit atau pembiayaan kumulatif lebih dari Rp10 miliar tidak dapat memperoleh bantuan stimulus berupa subsidi bunga atau margin ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  2  =