Channel9.id-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak memaksakan
defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di bawah tiga persen
dari produk domestik bruto (PDB) untuk menjaga stabilitas ekonomi di
tengah mewabahnya Covid-19.
“Saat ini kami tidak meng-constraint-kan diri kami apakah hanya di bawah
tiga persen sesuai dengan undang-undang,” kata Sri Mulyani, Selasa, 24 Maret
2020.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa defisit anggaran dibatasi maksimal tiga persen dari produk domestik bruto (PDB). Sri Mulyani menyatakan kebijakan tersebut diambil sebagai upaya dalam menjaga keselamatan dan kesehatan rakyat serta mengurangi risiko terkecil bagi dunia usaha dari kebangkrutan akibat pandemi Covid-19.
“Fokus kami rakyat, kesehatan terjaga atau terselamatkan dan mengurangi sekecil mungkin risiko bagi masyarakat dan dunia usaha dari kemungkinan terjadi kebangkrutan,” kata Sri Mulyani.
Pandemi Covid-19 masih akan berlangsung dalam kurun waktu tiga hingga enam bulan. Kementerian Keuangan terus mengkaji berbagai opsi kebijakan untuk mengatasi dampak virus corona. “Semua policy difokuskan untuk tiga sampai enam bulan tapi kami berharap tidak lebih dari enam bulan persoalan terkait Covid-19 sehingga bisa mulai masuk ke fase recovery,” ujar Sri Mulyani.
Pemerintah saat ini sedang mengidentifikasi seluruh perubahan sehingga bisa mengakomodasi kebutuhan yang bersifat darurat baik di bidang kesehatan maupun social safety net. “Terkait social safety net apakah kami akan menanggung kebutuhan masyarakat yang di luar program keluarga harapan, bagaimana memberikannya, bagaimana caranya. Ini harus di-cover dalam belanja.”