Channel9.id-Jakarta. Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah untuk melakukan langkah relaksasi pajak bagi dunia usaha demi meringankan beban di tengah ekonomi yang lesu akibat wabah Covid-19. “Koordinasi perlu digencarkan terus-menerus, pemerintah daerah perlu melakukan relaksasi seperti yang dilakukan presiden terutama pajak dan retribusi daerah,” ujar Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, Rabu, 25 Maret 2020.
Menurut dia, relaksasi pajak dan retribusi daerah yang dilakukan pemda bakal menjadi dukungan serius agar dunia usaha tetap hidup di tengah tekanan ekonomi akibat wabah tersebut. Dia juga menyoroti perihal ekonomi mikro yang sangat rentan terkena imbas dari Covid-19. Pemerintah bakal mengindentifikasi agar kegiatan ekonomi yang mereka jalankan tetap hidup.
“Dalam tekanan tetap berjalan termasuk juga ekonomi mikro perlu di-support diidentifikasi karena ekonomi menurun. Pemerintah akan mengidentifikasi ekonomi bawah ini,” kata Safrizal.
Menurut dia, penanganan Covid-19 perlu dilakukan secara serempak baik dari level pusat ke level terendah mulai pemerintah daerah hingga kecamatan/kelurahan. Jika dilakukan secara serentak maka penanganan akan lebih ringan. “Kalau dilakukan secara parsial maka akan terjadi pertukaran saja. Jadi perlu dilakukan serentak dan sekaligus.”