Hukum Uncategorized

Dana Rehabilitasi Masjid, Polisi OTT PNS Kemenag

Channel9.id- Mataram. Petugas Kepolisian Resort (Polres) Mataram, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah seorang pegawai di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial BA di wilayah Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. OTT diduga terkait terkait dana pembangunan masjid pascagempa.

Kapolres Mataram, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Saiful Alam menjelaskan, dana bantuan dari Kementerian Agama (Kemenag) seharusnya diberikan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi masjid yang rusak akibat gempa. Namun BA melakukan pemerasan dengan meminta jatah sebanyak 10-20 persen dari dana bantuan yang diberikan.

“BA langsung kita tetapkan sebagai tersangka. BA terjaring OTT bersama dengan barang bukti berupa uang tunai senilai 10 juta rupiah,” kata Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam dalam keterangan persnya di Mataram, Selasa (15/1).

Saiful Alam menambahkan, modus operandi yang di lakukan BA yakni dengan melakukan pemotongan dana bantuan pembangunan masjid sebesar 10 persen dari total dana pembangunan setiap masjid yang jumlahnya bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp100 juta.

BA dianggap melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat empat tahun sampai 20 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

59  +    =  64