Channel9.id – Jakarta. Kemenkumham RI melaporkan setidaknya ada 75 partai politik (parpol) yang memiliki badan hukum. Namun, dari 75 parpol itu, hanya 32 partai yang sehat dan aktif secara administratif.
Hal itu disampaikan Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI Baroto dalam ‘Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu’ yang diadakan Ditjen Polpum Kemendagri RI, Kamis 7 April 2022.
“Tidak semua 75 partai itu yang melaksanakan fungsinya dengan baik. Ada beberapa partai habis di kepengurusan 2020. Bhkan ada di tahun 2018 dan 2016. Mereka belum pernah melaporkan aktivitas parpol apapun ke kami. Lima tahun belakangan hanya 32 parpol yang aktif secara administratif” ujar Baroto.
Baca juga: Sebanyak 75 Parpol Berbadan Hukum, Ini Nama-namanya
Baroto menyampaikan, puluhan parpol itu sudah tidak aktif sejak lima tahun belakangan. Seharusnya, parpol yang tidak aktif harus dibubarkan. Sayangnya, proses pembubaran tidak bisa dilakukan melalui kemenkumham RI. Pembubaran harus dilakukan melalui MK.
“Di sisi lain, dari proses pembubaran partai tidak sederhana. Dalam UUD 24 Ayat C hanya mengatur pembubaran partai harus melalui MK. Akibatnya, kalau sudah jadi badan hukum partai politik, otomatis proses pembubaranya itu panjang. Itu tentunya tidak gampang,” kata Baroto.
Adapun parpol berbadan hukum merupakan salah satu syarat untuk mendaftar pemilu 2024. Untuk bisa memiliki badan hukum, parpol harus tercatat di Kemenkumham RI. Syaratnya, partai harus memiliki kepengurusan 100 persen di tingkat Provinsi, 75 persen di Kabupaten/Kota, dan 50 persen di tingkat Kecamatan.
Secara administratif, parpol harus memiliki notaris, melampirkan kepengurusan, memiliki kantor tetap, dan rekening atas nama parpol. Dari berkas-berkas itu Kemenkumham akan melakukan verifikasi data.
Syarat parpol harus berbadan hukum itu tertuang dalam Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
RPKPU ini penting segera disahkan karena tahapan Pemilu 2024 akan segera dilaksanakan pada Juni 2022 sebagaimana mandat Pasal 167 ayat 6 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara.
Pemerintah, penyelenggara, dan legislatif telah menetapkan pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Artinya, tahapan pemilu akan dilaksanakna Juni 2022.
HY