Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR dan pemerintah tidak akan memasukkan agenda pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Artinya, wacana Pilkada lewat DPRD tidak akan dibahas dalam masa sidang 2026 tahun ini.
“Kami tadi sudah berbincang-bincang dari DPR dan pemerintah untuk sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak ada pembahasan UU Pilkada,” kata Dasco dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dasco mengatakan sejauh ini DPR melalui Komisi II hanya akan fokus untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Undang-Undang Pemilu terkait rekayasa konstitusional ambang batas pencalonan presiden.
“Kami lebih fokus kemudian untuk melaksanakan putusan MK dalam UU Pemilu, bagaimana kemudian masing-masing parpol ini di dalam partai masing-masing membuat sistem atau rekayasa konstitusi yang kemudian sama-sama antara pemerintah dan DPR kemudian membentuk merevisi UU Pemilu,” jelasnya.
Dasco memastikan RUU Pemilu tetap akan mengatur mekanisme pemilihan presiden (pilpres) secara langsung. Ia juga menepis isu wacana pilpres melalui MPR yang mencuat bersamaan dengan pilkada lewat DPRD.
“Tapi kami sepakat UU Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ,” kata Dasco.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menghormati usulan pilkada melalui DPRD. Namun, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, lanjutnya, pemerintah akan tetap mendahulukan kepentingan masyarakat.
“Tapi secara formil berkaitan dengan pilkada yang wacananya akan dipilih oleh DPRD secara formilnya belum dibahas atau belum masuk di Prolegnas di DPR,” kata Pras.
Wacana pilkada lewat DPRD mencuat sejak akhir 2025 dan didukung tujuh dari delapan fraksi DPR. Wacana ini pertama kali digulirkan oleh Partai Golkar sejak akhir 2024.
Selain Golkar, tiga partai politik pendukung pemerintahan Prabowo juga mendorong pilkada lewat DPRD. Ketiganya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, dan Partai Amanat Nasional (PAN). Dari delapan partai politik yang ada di DPR, hanya PDIP yang menolak pilkada tak langsung tersebut.
HT





