Soal Pembentukan kementerian haji
Nasional

Dasco Tanggapi Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Pasca Revisi UU

Channel9.id, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi penambahan kementerian baru dalam Kabinet Merah Putih setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.

Dasco menjelaskan bahwa revisi aturan tersebut membawa konsekuensi berupa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, yang menggantikan peran Badan Penyelenggara (BP) Haji. Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan terkait jumlah kementerian sepenuhnya berada di tangan pemerintah, termasuk opsi untuk menambah, mengurangi, atau melebur kementerian yang ada.

“Nanti bagaimana pemerintah mengatur jumlah kementerian, apakah ada yang ditambah, dikurangi, atau digabung, itu kami serahkan kepada pemerintah,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, pembentukan kementerian baru sudah menjadi amanat dalam revisi UU Haji dan Umrah yang disetujui dalam rapat paripurna DPR RI hari ini. Ia juga menekankan bahwa proses tersebut telah melewati tahap pengambilan keputusan di Komisi VIII sehari sebelumnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suharyanto, dalam kesempatan terpisah, menegaskan bahwa dengan disahkannya RUU tersebut, otomatis BP Haji resmi dihapuskan. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai struktur organisasi serta tata kelola Kementerian Haji dan Umrah.

“Aturan itu nanti akan mengatur susunan pejabat mulai dari menteri, direktur jenderal teknis, dan seterusnya. BP Haji sudah tidak ada lagi. Anggarannya juga akan terpisah khusus untuk Kementerian Haji dan Umrah,” jelas Bambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10  +    =  17