Channel9.id-Jakarta. Kebocoran data pribadi kerap kali terjadi belakangan ini. Di Indonesia, sejak akhir 2019 hingga beberapa hari lalu, kasus itu ada; dari kasus kebocoran pengguna BukaLapak hingga data pasien Covid-19 baru-baru ini. Diketahui data itu kemudian dijual di situs gelap.
Melihat persoalan itu, sejumlah pihak menyebut bahwa pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi urgen. Salah satunya Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).
“Dari berbagai insiden kebocoran data tersebut ELSAM melihat semakin pentingnya percepatan proses pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP),” ujar Deputi Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar melalui keterangan tertulis, Selasa (23/6).
Menurut ELSAM, tidak adanya UU PDP yang kuat dan komprehensif memicu kemunculan pejumlah persoalan dalam penanganan insiden kebocoran data.
“Mulai dari ketidakjelasan proses notifikasi, ketidakjelasan proses penanganan, ketidakjelasan proses investigasi, ketidakjelasan pembagian tanggung jawab dalam penanganan, ketidakjelasan mekanisme komplain, dan ketidakjelasan proses penyelesaian,” jelas Wahyudi.
Ia menilai percepatan proses pembahasan RUU tersebut penting agar Indonesia segera memiliki instrumen perlindungan data pribadi yang kuat. Adapun hal itu demi melindungi hak-hak privasi warganya.
Perihal kebocoran data pasien Covid-19 di Indonesia, data yang bocor bukan sekadar data umum–seperti nama, alamat, dan usia, melainkan termasuk data riwayat kesehatan yang masuk kualifikasi data sensitif.
“Kebocoran data sensitif lebih mengkhawatirkan, sebab data ini mengidentifikasi seseorang seumur hidupnya, dan kerap menjadi sumber permasalahan stigmatisasi, diskriminasi, dan eksklusivisme. Oleh karenanya, setiap tindakan pemrosesan terhadap data sensitif pada dasarnya dilarang, kecuali atas persetujuan dari subjek data, atau terkait dengan kepentingan vitalnya (vital interest),” terang Wahyudi.
Lebih kanjut, ELSAM menuturkan komitmen seluruh fraksi di DPR dan pemerintah dengan seluruh sektornya (kementerian/lembaga) juga sangat diperlukan, dengan berperan aktif dan mendukung proses ini, guna terwujudnya sebuah UU Perlindungan Data Pribadi yang kuat dan efektif.
Di waktu yang berbeda, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan pihaknya dan DPR telah berkomitmen untuk menyelesaikan RUU PDP.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR, Sukamta mengatakan DPR akan segera membahas dan menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber untuk mengatur hal yang berkaitan dengan kebocoroan data demi keamanan dan kenyamanan warga.
(LH)