Nasional

Debat Khusus Cawapres Dihapus, Begini Penjelasan Ketua KPU

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap alasan mengubah format debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) berbeda dari Pilpres 2019.

Pada pilpres sebelumnya, format debat capres-cawapres dibuat lebih variatif. Rinciannya, 2 kali khusus capres, 1 kali khusus cawapres, dan 2 kali dihadiri capres-cawapres.

Sementara pada 2024, KPU berencana menghadirkan secara bersamaan capres-cawapres dalam 5 kali gelaran debat. Hanya saja, proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres akan bergantung pada agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan ketentuan itu dimaksudkan agar pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres dalam penampilan debat.

“Sehingga kemudian supaya publik makin yakin lah team work (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat,” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Sementara, Komisioner KPU RI Idham Holik membantah bahwa hal ini berarti pihaknya meniadakan debat capres maupun debat cawapres. Sebab, debat khusus capres dan cawapres merupakan regulasi yang diatur oleh Pasal 277 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Dalam pedoman teknis yang dibuat KPU, yaitu Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023, lembaga penyelenggara pemilu itu juga mengatur bahwa debat capres-cawapres dihadiri capres dan cawapres.

“Jadi, kalau ada isu-isu di luaran bahwa tidak ada debat kampanye, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden di masa kampanye, saya pikir itu bisa misinformasi dan bahkan bisa mengarah disinformasi,” kata Idham, Jumat.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pelaksanaan dan tema debat capres-cawapres Pilpres 2024. Debat capres dan cawapres diselenggarakan lima kali di Jakarta.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1) pasangan capres-cawapres diwajibkan hadir pada 5 kesempatan debat itu.

Jadwal debat capres-cawapres Pilpres 2024 akan digelar selama Desember 2023 hingga Februari 2024. Selama 5 kali pelaksanaan, tema debat capres-cawapres berbeda-beda.

Berikut jadwal dan tema debat Pilpres 2024:

1. Debat pertama: Selasa, 12 Desember 2023
Tema: Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.

2. Debat kedua: Jumat, 22 Desember 2023
Tema: Pertahanan, Keamanan, Geo Politik, dan Hubungan Internasional.

3. Debat ketiga: Minggu, 7 Januari 2024
Tema: Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur.

4. Debat keempat: Minggu, 21 Januari 2024
Tema: Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, dan Agraria, dan Masyarakat Adat.

5. Debat kelima: Minggu, 4 Februari 2024
Tema: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan.

Penyelenggaraan debat capres-cawapres Pilpres 2024 ini akan disiarkan langsung secara nasional oleh media massa elektronik melalui lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta.

Dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres dilangsungkan selama 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.

Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Pasangan capres-cawapres diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.

Adapun tiga paslon peserta Pilpres2024 yang telah ditetapkan yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  1  =