Hot Topic Hukum

Debt Collector VS Kapolda, Debt Collector Malah Bilang Begini..

Channel9.id – Jakarta. Kuasa hukum para debt collector yang menarik mobil selebgram Clara Shinta, Firdaus Oiwobo menegaskan bakal melaporkan balik Clara ke kepolisian.

Ia mengatakan Clara harus bertanggung jawab atas kliennya yang menjalankan tugas tapi kini ditahan oleh Polda Metro Jaya.

“Ingat Clara Shinta, kami akan lapor balik. Kami tidak akan diam. Saat ini klien kami ditahan di Polda Metro Jaya, kalian harus tanggung jawab untuk memulihkan nama baiknya,” kata Firdaus, Kamis (23/2/23).

Firdaus berencana untuk melaporkan balik Clara Shinta terkait pasal penipuan dan pemalsuan surat. Ia menduga Clara telah mengganti pelat mobilnya untuk mengelabui debt collector.

“Dia mengganti pelat mobil sehingga mengelabui tim debt collector untuk mencari di mana keberadaan dari pada mobil Alphard putih tersebut. Dan kami akan melaporkan balik dengan ancaman 6 tahun penjara,” kata dia.

“Biarkan saja debt collector menagih, jangan ngutang kalau enggak punya duit. Jangan minta ngambil barang kalau enggak punya duit. Jangan sok-sokan pakai barang mewah kalau enggak punya duit buat bayar,” sambungnya.

Firdaus menjelaskan bahwa laporan yang dibuat Clara Shinta keliru terkait perampasan. Dia pun menyebut pelaporan itu dinilai merugikan kliennya.

Ia juga menduga Clara telah memanipulasi kasus tersebut dengan melakukan pelunasan terlebih dahulu. Sehingga, pelaporannya berjalan mulus.

“Harusnya penyelesaian ke kantor. Kenapa setelah masalah ini ramai, klien kami dilaporkan perampasan. Padahal klien kami sudah mengarah ke kantor, yang ujung-ujungnya si Clara ini juga pergi ke kantor melunasi pembayaran. Mungkin untuk mengakali agar laporannya masuk,” ungkapnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan menerima pelaporan balik dari pihak debt collector terkait kasus tersebut.

Sebab, menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, pihaknya tidak akan menolerir tindakan kekerasan yang dilakukan debt collector dalam kasus ini, apalagi memberikan perlindungan terhadap mereka.

“Enggak ada namanya buat kekerasan mana ada perlindungan. Enggak akan (terima laporan), enggak, ditolak itu,” tegasnya kepada awak media, Kamis (23/2/2023).

Fadil lantas meminta agar pihak debt collector tidak memutar balikkan fakta dan memposisikan diri seolah menjadi korban.

“Orang dia buat kejahatan kok malah dilindungi, gimana itu. Jangan dibolak-balik cara pikirnya,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, tiga dari tujuh orang debt collector kini telah ditangkap kepolisian. Mereka yang ditangkap antara lain AWP (26), LW (34) dan XR (27).

Sementara empat orang lainnya telah ditetapkan Polda Metro Jaya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah yakni BL, YM, YH, dan Erick Jonson Saputra yang membentak Aiptu Evin.

Bahkan, keempat debt collector tersebut telah diserukan kepada polda se-Indonesia untuk segera ditangkap.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari tindakan debt collector yang menarik paksa mobil Clara Shinta. Namun, kasus ini menjadi viral di media sosial pada Rabu, 22 Februari lantaran debt collector tersebut membentak anggota Bhabinkamtibmas bernama Aiptu Evin Susanto di sebuah apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  1  =