Channel9.id – Jakarta. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) SH menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan atas mahasiswi bimbingannya.
Penetapan tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menyampaikan, penyidik telah melakukan gelar perkara kasus tersebut, kemudian menetapkan SH sebagai tersangka kasus pelecehan mahasiswi bimbingannya.
Baca juga: Nadiem Sebut Kampus Berada Dalam Situasi Darurat Kekerasan Seksual
“Penyidik segera memanggil SH untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Sunarto, Kamis 18 November 2021.
Dia menyatakan, penyidik sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada jaksa penuntut umum, agar kasusnya cepat selesai.
Selama ini, SH juga telah dimintai keterangannya dalam status sebagai saksi.
Sebelumnya, SH membantah telah melakukan pelecehan terhadap mahasiswi berinisial L tersebut pada akhir Oktober 2021 di ruang Dekan FISIP Unri.
Bahkan, SH melaporkan mahasiswi yang mengaku dilecehkan tersebut, karena dianggap mencemarkan nama baiknya.
Sebelum menetapkan SH sebagai tersangka, penyidik juga menggunakan alat pendeteksi kebohongan untuk memperkuat proses penyidikan.
Kasus ini juga mendapat perhatian secara luas, karena terjadi di lingkungan kampus perguruan tinggi negeri terbesar di Provinsi Riau ini.
Kasus ini merebak ketika video mahasiswi inisial L mengaku dilecehkan oleh SH saat melakukan bimbingan skripsi beredar luas di media sosial sejak 4 November 2021. Beberapa hari setelahnya, L didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melaporkan kasusnya ke Polresta Pekanbaru, dan kini kasusnya ditangani Polda Riau.
HY