Channel9.id – Jakarta. Tim SAR gabungan berusaha mengevakuasi delapan orang penambang yang terjebak di dalam lubang tambang emas rakyat, Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Mereka dilaporkan terjebak sejak Selasa (25/7/2023) malam kemarin.
“Delapan penambang itu dilaporkan terjebak di dalam lubang tambang sejak hari Selasa, pukul 23.00 WIB, karena tiba-tiba datang air yang menggenangi area pertambangan,” kata Kepala Kantor SAR Cilacap selaku SAR Mission Coordinator (SMC), Adah Sudarsa di Banyumas, Rabu (26/7/2023).
Proses evakuasi melibatkan tim SAR gabungan dari Polisi, TNI, BPBD Banyumas dan Basarnas Cilacap. Saat ini, tim evakuasi tengah melakukan penyedotan air dari dalam lubang. Namun, evakuasi terkendala medan yang berat karena penambang diduga terjebak di kedalaman lebih dari 50 meter.
“Ini permukaan air (kedalaman 20 meter). Ini lubang yang ada pekerjanya. Kedalaman kurang lebih 60 meter-an. Diduga rembesan air dari kedalaman 20 meter,” terangnya.
Adah menyebut telah memberangkatkan satu tim penolong Basarnas Kantor SAR Cilacap dan satu tim penolong dari Unit Siaga SAR Banyumas menuju lokasi kejadian. Pihaknya membawa berbagai peralatan pertolongan seperti alat selam, detektor gas, dan alat pendukung lainnya.
“Tim dari Kantor SAR Cilacap maupun Unit Siaga SAR itu kami terjunkan untuk operasi pencarian dan pertolongan guna menyelamatkan para penambang yang terjebak di bawah tanah,” kata Adah.
Berdasarkan data, delapan penambang yang terjebak antara lain Cecep Suriyana (29), Rama Abd Rohman (38), Ajat (29), Mad Kholis (32), Marmumin (32), Muhidin (44), Jumadi (33), serta Mulyadi (40). Mereka berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sementara, Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan aktivitas yang dilakukan oleh penambang di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas adalah ilegal. Saat ini dilaporkan ada delapan penambang emas yang terjebak di lokasi tersebut.
“Ini adalah tambang emas, tentunya ini tidak berizin dan ini sedang kita lakukan pendataan terhadap seluruhnya,” kata Edy kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Hal ini diperkuat dari informasi yang didapat dari Karipto yang merupakan Kepala Dusun (Kadus) 2 kepada polisi. Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi, pihak koperasi setempat pernah mengajukan izin pada tahun 2021.
“Pihak koperasi Sela Kencana sebagai wadah para penambang, tahun 2021 mengajukan permohonan IPR ke Dinas ESDM Provinsi Jateng, namun sampai sekarang belum turun perizinan,” terang Agus.
Selain itu pihak Polresta Banyumas juga pernah memberikan sosialisasi dengan menggandeng Dinas ESDM Kabupaten Banyumas.
“Pihak Polresta Banyumas bersama dengan perangkat desa dan Dinas ESDM Banyumas pernah melakukan sosialisasi pada tahun 2017. Namun ada permintaan dari warga untuk tambang tetap beroperasi,” terangnya.
Baca juga: 21 Orang Masih Terjebak di Tambang Batu Bara Cina
HT