Channel9.id – Jakarta. Polri meminta masyarakat tidak membuat kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa. Permintaan ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.
“Sesuai Maklumat Kapolri, masyarakat tidak boleh melakukan tindakan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umun maupun tempat sendiri,” ujar Kepala Divisi Humas, Irjen Pol M Iqbal dalam konferensi pers di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta, Senin (23/3).
Bila ditemukan masih ada yang membuat kegiatan, Polri akan mengimbau masyarakat membubarkannya. Namun bila menolak, Polri sendiri yang akan membubarkannya.
“Kami melakukan tindakan-tindakan kemanusiaan, melakukan pendekatan persuasif humanis untuk menyampaikan kalimat-kalimat, menyampaikan himbauan-himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat yang masih terlihat berkumpul. Namun, bila diperlukan dengan tegas membubarkannya demi keselamatan publik,” lanjut Igbal.
Kendati demikian, sampai saat ini, masyarakat memahami dan menerima kegiatan itu dibubarkan.
“Alhamdulillah sampai saat ini, tidak ada insiden, masyarakat kooperatif, paham ancaman wabah ini,” kata Iqbal.
Iqbal menegaskan, Polisi dan beberapa elemen lainnya, seperti TNI dan pihak pemerintah, berwenang membubarkan sebuah acara keramaian. Hal ini dilakukan untuk keselamatan masyarakat banyak.
“Sekali lagi untuk keselamatan publik, lewat forum ini kami, seluruh personel Polri 465 ribu seluruh Indonesia ditambah rekan TNI dan stakeholder bergerak tanpa henti untuk imbau, membubarkan bila diperlukan dengan tegas, saya ulangi membubarkan bila diperlukan degan tegas demi keselamatan publik,” ujar Iqbal.
“Apa yang disampaikan di awal Bapak Kapolri dengan maklumatnya, asas hukum tertinggi adalah keselamatan publik. Kami bubarkan,” sambungnya.
(Hendrik)