Channel9.id-Jakarta. Para pelaku usaha digital, baik lokal maupun asing, wajib membayar pajak kepada pemerintah Indonesia. Ketentuan ini telah tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. 29 Tahun 2020.
Terhitung Juli ini, Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria, sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia.
Adapun keenam perusahaan itu ialah Netflix International B.V., Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., dan Spotify AB.
Ke depannya, perusahaan-perusahaan itu akan memungut PPN kepada pelanggannya. Diketahui, jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10% dari harga sebelum pajak. Kemudian harus dicantumkan pada resi atau kwitansi dari penjual sebagai bukti pungut PPN.
Ditjen Pajak mengaku siap membantu penyedia jasa untuk menyesuaikan sistemnya. Sehingga, pemungutan pajak bisa terlaksana dengan baik sehingga tercipta kesetaraan perlakuan perpajakan antara penyedia produk dan jasa digital dari luar negeri dan dalam negeri.
Hal ini diatur dalam PP No 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dan PP No 80 Tahun 2019 soal perdagangan melalui sistem elektronik.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengharuskan seluruh penyelenggara transaksi elektronik yang beroperasi di Indonesia harus mendaftarkan aplikasinya melalui layanan Online Single Submission (OSS) Kemenkominfo.
“Jika tidak, maka Kemenkominfo dapat melakukan blokir atas sistem elektronik tersebut,” kata Mariam F Barata, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemenkominfo, beberapa waktu lalu.
(LH)