Channel9.id – Jakarta. Polri terus memantau oknum-oknum penyebar berita bohong atau hoaks mengenai Covid-19. Tak hanya itu, Polri juga melakukan tindakan hukum bagi oknum-oknum yang menghina presiden dan pejabat negara terkait kebijakan penanganan virus corona selama masa darurat pandemi corona.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit menyatakan, hal ini dilakukan guna menjaga stabilitas keamanan nasional di tengah ancaman kejahatan yang semakin kompleks.
“Jangan gunakan medsos untuk hal-hal yang bersifat provokatif dan melanggar UU ITE. Ini saatnya kita bersama-sama memerangi virus corona. Jangan malah sebaliknya membuat informasi sesat dan bikin onar di medsos. Pasti kami proses tegas,” katanya kepada wartawan, Selasa (7/4).
Ia pun meminta masyarakat tidak membuat maupun menyebarkan berita bohong yang berpotensi membuat kegaduhan dan meresahkan masyarakat.
“Membuat berita sesat yang malah bikin onar sebaiknya ditinggalkan dan jangan dilakukan lagi. Undang-Undang tentang penggunaan medsos dan media lain semua sudah diatur yang boleh dan yang tidak boleh. Semua sudah jelas, Undang-Undang harus ditegakkan,” katanya.
Media sosial baiknya digunakan untuk menyebarkan berita-berita positif terkait pencegahan corona sehingga masyarakat selalu waspada.
“Gunakan untuk menyebarkan hal yang informatif. Seperti bagaimana cara membuat hand sanitizer dibawah petunjuk Dinkes. Cara menjaga stamina sampai testimoni pasien sembuh dari corona. Itu yang baik,” katanya.
(Hendrik)