Nasional

Demo Aparat Desa di Depan DPR, Pengendara Diimbau Cari Jalan Alternatif

Channel9.id – Jakarta. Massa aksi yang terdiri dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar demonstrasi di depan Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Massa aksi yang hadir berkisar ribuan orang, sehingga kemacetan dari arah Semanggi menuju Slipi tak dapat terhindarkan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro, terlihat massa memenuhi badan jalan. Kendaraan berdesakan mengantre melewati depan DPR. Ruas Jalan Gatot Subroto arah Slipi, tepatnya depan Gedung DPR juga terlihat sudah dipenuhi massa aksi.

“09.47 WIB kegiatan penyampaian pendapat di depan DPR/MPR RI Jl Gatot Subroto, Jakpus. Imbas kegiatan tersebut, situasi arus lalu lintas menuju arah Slipi terpantau padat,” tulis TMC, Rabu.

Atas hal itu, TMC Polda Metro mengimbau para pengguna jalan untuk mencari jalur alternatif agar tidak terjebak kemacetan.

“Diimbau bagi pengguna jalan agar mencari jalur alternatif lain,” sambung TMC.

Adapun dalam unjuk rasa kali ini, massa aksi melayangkan 12 poin tuntutan, di antaranya menuntut masa jabatan kepala desa jadi 9 tahun dan boleh menjabat selama tiga periode dan atau 9 tahun dua periode yang langsung berlaku saat revisi UU Desa nantinya disahkan.

“Sembilan tahun untuk masa jabatan kepala desa,” teriak salah seorang demonstran.

Kemudian, mereka menuntut dana desa ditetapkan sebesar 10 persen dari APBN, bukan 10 persen dari dana transfer daerah.

Apdesi juga meminta dana operasional bagi kades sebesar lima persen dari dana desa. Tak hanya itu, mereka juga menuntut tunjangan bagi kepala dan badan perangkat desa.

Sejauh ini, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyetujui perpanjangan jabatan kepala desa (kades) dalam penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Keputusan itu diambil dalam rapat pleno Panitia Kerja RUU Desa, Senin (3/7/2023). Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi alias Awiek menyatakan seluruh fraksi setuju menjadikan RUU Desa menjadi usulan inisiatif DPR.

Adapun dua poin krusial yang disepakati dalam RUU itu ialah penambahan masa jabatan kepala desa yang awalnya enam menjadi sembilan tahun serta kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari total dana transfer desa senilai Rp70 triliun di APBN.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =