Channel9.id – Jakarta. Aksi demonstrasi yang digelar Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat berlangsung ricuh. Ribuan massa aksi yang merupakan perangkat desa melakukan aksi bakar-bakar, pelemparan botol dan batu, menutup akses jalan tol, hingga merusak pagar Gedung DPR.
Pantauan Channel9.id, Rabu (31/1/2024), massa aksi sudah melakukan orasi sejak pagi. Tak puas hanya berorasi, pada pukul 11.30 WIB, sejumlah massa aksi terlihat membakar spanduk persis di depan pagar utama gedung itu.
Tak hanya itu, massa aksi juga memblokir ruas jalan protokol Gatot Subroto hingga akhirnya melanjutkan aksi dengan memblokir ruas Tol Dalam Kota. Seketika, arus lalu lintas di Tol Dalam Kota dari arah Pancoran menuju Slipi lumpuh total.
Massa aksi yang mendesak perpanjangan masa jabatan kepala desa itu juga terlihat melemparkan botol plastik, benda keras berukuran kecil hingga batu ke dalam Kompleks Gedung DPR RI.
Tak berhenti sampai di situ, massa juga memukul-mukul pagar gedung DPR dengan benda keras. Mereka juga bersama-sama mengikat gerbang DPR dengan tali dan menariknya. Gerbang pun tampak rusak di bagian atas.
Di sela-sela aksi, massa berteriak-teriak mendesak revisi UU Desa disahkan.
“Penentuannya hari ini (pengesahan Revisi UU Desa) bukan nanti, kami bosan dengan janji janji DPR,” kata seorang dari mobil orator.
Melihat massa aksi yang mulai merusak pagar Gedung DPR, sejumlah polisi yang berjaga di lokasi pun langsung bersiaga. Polisi sempat membuat barikade untuk memukulkan mundur massa.
Polisi juga sempat memberikan imbauan. Namun, lantaran serangan botol dan batu tak kunjung berhenti, petugas kemudian berlindung di balik tameng dan water cannon.
“Saudara-saudara sekalian tolong tertib,” kata anggota polisi melalui pengeras suara.
Massa perlahan mulai membubarkan diri setelah mengetahui pimpinan DPR akan menemui perwakilan mereka.
Dalam demo hari ini, massa Apdesi mendesak agar DPR segera merevisi undang-undang tentang desa. Salah satu poin yang paling digaungkan dalam tuntutan mereka adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Selain itu, massa juga meminta agar undang-undang yang telah direvisi segera disahkan sebelum gelaran Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.
HT