Channel9.id – Jakarta. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh melakukan aksi demonstrasi di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/12/2025) hari ini. Mereka menolak nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2026 sebesar Rp5.729.876 per bulan.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan penolakan itu didasarkan pada sejumlah alasan. Pertama, kata Said, tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan wilayah penyangga seperti Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang.
Pasalnya, angka kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 lebih rendah dari upah minimum di Bekasi dan Karawang, yakni sebesar Rp5,95 juta per bulan.
“Mari kita lihat fakta di lapangan. Apakah masuk akal jika perusahaan-perusahaan besar, perusahaan-perusahaan asing yang berkantor di kawasan Sudirman dan Kuningan, serta perusahaan-perusahaan raksasa lainnya di Jakarta memiliki upah lebih rendah dibandingkan pabrik panci di Karawang?,” kata Said dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12/2025).
Alasan kedua, lanjut Said, angka kenaikan UMP Jakarta lebih rendah dibandingkan hasil Survei Badan Pusat Statistik (BPS), yang mencatat bahwa Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja yang bekerja dan tinggal di Jakarta adalah sebesar Rp5,89 juta per bulan
Selain itu, ia menyebut Survei Biaya Hidup (SBH) yang dilaporkan BPS juga mencatat biaya hidup di Jakarta mencapai Rp15 juta per bulan.
“Jika kita menggunakan acuan KHL sebesar Rp5,89 juta saja, maka penetapan UMP Jakarta sebesar Rp5,73 juta masih kurang Rp160 ribu. Bahkan kebutuhan minimum tersebut pun tidak mampu dipenuhi oleh Gubernur DKI Jakarta,” jelas Said.
Kemudian alasan ketiga, Said mengkritisi langkah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menjadikan insentif di bidang transportasi, pangan, dan air bersih sebagai alasan kebijakan upah. Padahal, kata dia, ketiga insentif tersebut tidak berimplikasi terhadap upah minimum karena dinikmati oleh masyarakat umum dan tidak menjadi bagian dari komponen upah minimum.
Selain itu, insentif tersebut telah diberlakukan sejak lima tahun lalu, tepatnya pada masa Gubernur Anies Baswedan, sehingga tidak relevan dijadikan dasar penetapan upah minimum saat ini.
KSPI juga menanyakan langsung kepada buruh di perusahaan-perusahaan di Jakarta, terkait penerimaan insentif pangan, transportasi (Jaklingko dan Transjakarta), serta air bersih. Para buruh menyatakan tidak menerima insentif tersebut. Dari total sekitar 300 karyawan, hanya sekitar 15 orang yang menerima.
“Artinya, hanya sekitar 5 persen buruh yang menerima insentif tersebut, sementara upah minimum berlaku bagi seluruh pekerja. Ini jelas tidak masuk akal,” katanya.
Atas dasar itu, KSPI menuntut Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi setara dengan KHL, yakni sebesar Rp5,89 juta per bulan.
KSPI juga menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 sebesar 2 hingga 5 persen di atas KHL. Bukan dihitung dari UMP atau UMSP lama, melainkan dari nilai KHL sesuai karakteristik sektor industri.
Terkait langkah lanjutan, Said menyatakan KSPI akan menggugat penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan penetapan UMSK Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain itu, KSPI juga akan melakukan aksi besar-besaran selama dua hari berturut-turut, yakni pada Senin (29/12/2025) dan Selasa (30/12/2025) di Istana Negara dan/atau DPR RI.
HT





