Channel9.id-Jakarta. Politikus Partai Demokrat Didik Mukrianto meminta Komisi III DPR fokus membantu masyarakat melawan pendemi virus corona ketimbang mambahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pemasyarakatan.
Menurut Didik, anggota DPR sebagai wakil rakyat sepatutnya mengetahui letak kegentingan rakyat sehingga dapat memilih prioritas untuk diperjuangkan di parlemen.
“Di saat jeritan penderitaan rakyat, maka seharusnya wakil rakyat dan pemerintah fokus untuk membantu rakyat melawan Covid-19,” kata Didik lewat keterangan tertulis, Rabu (8/4).
Ia menilai pembahasan RUU bisa dilanjutkan setelah Indonesia bebas dari pandemi Covid-19, karena apa yang mau dikejar dari kedua RUU itu ketika dibahas saat rakyat sedang menghadapi pandemi corona.
Didik yang juga anggota Komisi III DPR menilai bila kedua RUU itu untuk kepentingan rakyat, maka harus melibatkan publik dalam pembahasannya.
“Tunda dulu (pembahasan RUU KUHP dan Pemasyarakatan), tunggu hingga wabah Covid-19 berhenti dan rakyat siap berpartisipasi,” ujarnya.
(virdika rizky utama)