Hot Topic Hukum

Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim, Begini Celoteh Pengacaranya

Channel9.id – Jakarta. Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana angkat bicara setelah dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024.

Pengacara Denny, Muhammad Raziv Barokah, khawatir laporan tersebut justru mengalihkan fokus publik terhadap putusan MK terkait sistem pemilu.

Ia pun berharap publik terus mengawasi keputusan MK soal sistem pemilu.

“Kami tidak menginginkan adanya pergeseran fokus isu advokasi yang diperjuangkan, yakni menjaga sistem pemilu Indonesia agar tetap demokratis sesuai rakyat,” kata Raziv dalam keterangan tertulis, Jumat (2/6/2023).

Pengacara Denny, mengaku telah mendapat kuasa untuk mewakili Denny Indrayana, jika kritik kliennya justru direspons dengan tindakan represif sejumlah oknum. Namun dia meminta aparat penegak hukum mengedepankan prinsip keadilan dan profesional.

Menurut Raziv, pernyataan Denny sejak awal soal dugaan MK bakal mengubah sistem pemilu bagian dari kebebasan berpendapat. Pernyataan itu kata dia juga banyak mendapat dukungan publik.

“Oleh karenanya, negara didorong untuk menyikapi kontrol publik tersebut dengan bijak, bukan dengan upaya kriminalisasi,” kata Raziv.

Pelaporan Denny itu tertuang dalam pada Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW. Denny dilaporkan pada Rabu (31/5/2023).

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pelaporan Denny atas tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

“Adapun saksi-saksi yaitu atas nama WS dan AF. Kemudian barang bukti yang ditemukan yaitu satu bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih merk Sony 16 Gb,” kata Sandi dalam keterangan tertulis, Jumat (2/6/2023).

Adapun polemik ini bermula ketika Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Ia mengatakan, putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ujar Denny Indrayana kepada awak media, Minggu (28/5/2023).

Namun, ia tidak menyebut secara gamblang sosok pemberi informasi tersebut. “Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” kata Denny.

Baca juga: Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Pembocoran Rahasia Negara

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  83  =  91