Channel9.id – Jakarta. Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait polemik dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024, yang dikembalikan menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Pelaporan Denny itu tertuang dalam pada Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW. Denny dilaporkan pada Rabu (31/5/2023).
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pelaporan Denny atas tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
“Adapun saksi-saksi yaitu atas nama WS dan AF. Kemudian barang bukti yang ditemukan yaitu satu bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih merk Sony 16 Gb,” kata Sandi dalam keterangan tertulis, Jumat (2/6/2023).
Sandi menuturkan uraian kejadian yaitu pada 31 Mei 2023 pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99. Akun itu memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.
Sandi mengatakan saat ini Bareskrim Polri tengah melakukan pendalaman.
Selain itu, Denny juga dilaporkan Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) karena dinilai telah membocorkan rahasia negara soal putusan MK mengenai uji materi sistem pemilu.
BCAD melaporkan Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya pada Senin (29/5/2023) atas dugaan membocorkan rahasia negara.
Rahasia negara yang dimaksud yaitu informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengubah sistem pemilu legislatif menjadi sistem proporsional tertutup.
BCAD mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Denny Indrayana sekitar pukul 13.00 WIB. Laporan tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Paguyuban BCAD Musa Emyus.
Musa berharap polisi segera memeriksa Denny Indrayana. Menurutnya, apa yang telah dilakukan Denny telah meresahkan para bacaleg yang sedang bekerja untuk menghadapi Pemilu 2024.
“Denny Indrayana nih pertama dia membocorkan rahasia negara. Kedua, dia membuat kita resah nih, kita lagi kerja-kerja di partai lagi sosialisasi terganggu dengan isu yang dibuat Denny Indrayana ini nih,” ujar Musa dalam keterangan, Senin (29/5/2023).
“Jadi, atas dasar itu kami melaporkan,” ujar dia menambahkan.
Adapun polemik ini bermula ketika Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Ia mengatakan, putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ujar Denny Indrayana kepada awak media, Minggu (28/5/2023).
Namun, ia tidak menyebut secara gamblang sosok pemberi informasi tersebut. “Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” kata Denny.
Baca juga: Denny Indrayana Dipolisikan, Mahfud MD Diskusi dengan Kapolri dan Panglima TNI
HT