Channel9.id – Jakarta. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengaku telah berdiskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono soal adanya aduan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.
Denny dilaporkan Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) karena dinilai telah membocorkan rahasia negara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi sistem pemilu.
“Itu memang ditanyakan (ke Kapolri), ‘Pak, itu orang mau lapor soal itu kebocoran rahasia, mau lapor bagaimana, Pak?’ Kapolri bilang, ‘Kita pelajari lebih dulu kalau ada laporan seperti apa’,” kata Mahfud di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).
Mahfud menjelaskan pihak Mahkamah Konstitusi pun kini tengah melakukan investigasi untuk mencari pihak yang diduga membocorkan putusan tersebut. Bahkan, Mahfud menyebut Denny Indrayana juga harus memberikan klarifikasi atas pernyataan itu.
“Denny (harus) klarifikasi melalui hukum, itu diskusi tadi. Tapi mudah-mudahan tidak sampai panas, lah,” ucapnya.
Adapun BCAD melaporkan Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya pada Senin (29/5/2023) atas dugaan membocorkan rahasia negara.
Rahasia negara yang dimaksud yaitu informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengubah sistem pemilu legislatif menjadi sistem proporsional tertutup.
BCAD mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Denny Indrayana sekitar pukul 13.00 WIB. Laporan tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Paguyuban BCAD Musa Emyus.
Musa berharap polisi segera memeriksa Denny Indrayana. Menurutnya, apa yang telah dilakukan Denny telah meresahkan para bacaleg yang sedang bekerja untuk menghadapi Pemilu 2024.
“Denny Indrayana nih pertama dia membocorkan rahasia negara. Kedua, dia membuat kita resah nih, kita lagi kerja-kerja di partai lagi sosialisasi terganggu dengan isu yang dibuat Denny Indrayana ini nih,” ujar Musa dalam keterangan, Senin (29/5/2023).
“Jadi, atas dasar itu kami melaporkan,” ujar dia menambahkan.
Turut mendampingi BCAD dalam laporan ke Polda Metro Jaya, yakni Ikatan Guru Ngaji Indonesia (IGNI) DKI Jakarta. IGNI datang dipimpin Koordinatornya, Nurtini.
Sebelumnya, Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd, putusan MK yang belum dibacakan masih berstatus sebagai rahasia negara. Info yang diterima Denny Indraya menurut Mahfud, itu bisa dikatagorikan sebagai upaya pembocoran rahasia negara.
“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud lewat cuitan di akun Twitter yang dipantau Antara di Jakarta, Minggu (28/5/2023).
Mahfud bahkan mengatakan dirinya yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan. Dia pun mendesak MK mencari pihak yang membocorkan informasi tersebut.
“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” kata Mahfud dalam cuitannya.
Polemik ini bermula ketika mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang juga seorang advokat, Denny Indrayana, mengaku mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Ia mengatakan, putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ujar Denny Indrayana kepada awak media, Minggu (28/5/2023).
Namun, ia tidak menyebut secara gamblang sosok pemberi informasi tersebut. “Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” kata Denny.
Baca juga: Soal Rumor MK Ubah Sistem Pemilu, Jimly Asshiddiqie: Denny Indrayana Pantas Disanksi
HT