Hukum

Denny Indrayana Prediksi MK Kabulkan Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres

Channel9.id – Jakarta. Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Denny menilai, putusan MK terkait gugatan uji materiil UU Pemilu ini dapat diprediksi melalui kecenderungan putusan-putusan sebelumnya, seperti perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Berdasarkan kecenderungan putusan MK sebelumnya, calon anggota legislatif dari Partai Demokrat ini memprediksi putusan uji materiil ini nantinya akan berujung pada pendapat berbeda atau dissenting opinion dengan komposisi lima dari sembilan hakim setuju.

“Lima setuju mengabulkan, dan empat menyampaikan pendapat berbeda, alias memberikan dissenting opinion atau menolak permohonan,” ujar Denny dalam keterangan tertulis, Selasa (10/10/2023).

Ia menduga MK bisa saja mengabulkan syarat umur capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Tetapi, ia juga menduga MK bisa saja menolak gugatan tersebut, dengan catatan bahwa terbuka kesempatan bagi capres atau cawapres yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Selain melihat putusan-putusan MK sebelumnya, Denny juga melihat posisi politik para hakim konstitusi. Ia memprediksi hakim konstitusi Saldi Isra dan Suhartoyo akan menyatakan dissenting opinion karena keduanya sudah sejalan sejak lama, contohnya soal putusan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Selain itu, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan hakim konstitusi Arief Hidayat juga dinilai bisa pada posisi berbeda pendapat. Sementara itu, hakim konstitusi Wahiddudin Adams yang akan pensiun pada Januari 2024 disebut bisa membuat putusan dengan lebih bebas.

Meski begitu, Denny menilai putusan ini bisa juga dalam posisi imbang antara yang mengabulkan dan menolak permohonan, yaitu 4 banding 4. Menurutnya, penentu putusan ini adalah Ketua MK Anwar Usman.

Karena hubungan Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka, menurut Denny, MK akan mengabulkan permohonan uji materiil tersebut.

“Saya memprediksi bahwa Anwar Usman ada pada posisi mengabulkan permohonan, alias memberikan kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan pada Pilpres 2024,” tuturnya.

Kendati demikian, ia mengakui prediksinya itu tetap bergantung pada putusan yang nantinya akan dibacakan MK.

“Namun, tanpa dasar teori hukum konstitusi yang rumit, saya hanya ingin membuktikan bahwa tidaklah sulit untuk menduga arah putusan MK, dilihat dari kecenderungan pemikiran dan afiliasi politik para hakimnya, dan tentu saja dinamika politik yang mewarnai suatu permohonanan yang sarat dan kental dengan ‘political question’, semacam syarat umur capres-cawapres,” pungkasnya.

Adapun MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan uji materiil Undang-Undang atau UU Pemilu tentang batas usia capres-cawapres pada Senin pekan depan, 16 Oktober 2023. Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres.

Baca juga: Soal Batas Usia Capres/Cawapres, Hendardi: MK Bukan Penopang Dinasti Jokowi

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

42  +    =  45