Denny Indrayana Singgung Pembungkaman usai Dilaporkan, Begini Tanggapan Kabareskrim
Hukum

Denny Indrayana Singgung Pembungkaman usai Dilaporkan, Begini Tanggapan Kabareskrim

Channel9.id – Jakarta. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menanggapi pernyataan mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang menyinggung soal pembungkaman karena dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan terhadap Denny itu terkait pernyataannya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup.

Mantan Kabaharkam Polri ini menegaskan, tidak pernah ada pembungkaman kebebasan berbicara di Indonesia.

“Saya rasa di Indonesia ini kebebasan berbicara tidak pernah ada yang dibungkam ya,” ujar Komjen Agus Andrianto saat dihubungi, Minggu (4/6/2023), dilansir dari Detik.

Agus mengklaim kebebasan berbicara di Indonesia bahkan melebihi negara demokrasi lainnya.

“Bahkan melampaui ‘mbahnya’ negara demokrasi di dunia,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Agus memastikan penanganan laporan akan diproses secara objektif.

“Pak Kapolri sudah sampaikan akan melakukan pendalaman secara objektif,” tutur Agus.

Sebelumnya, mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengaku legowo menjalani proses hukum usai dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran hoax kebocoran data Mahkamah Konstitusi (MK). Namun kerelaan itu disertai syarat takkan ada pembungkaman terhadap hak berpendapatnya.

Saya akan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, dengan catatan proses itu tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi kebebebasan berbicara dan berpendapat,” kata Denny dalam keterangan tertulis, Minggu (4/6/2023).

“Saya akan menggunakan hak hukum saya untuk melakukan pembelaan melawan kedzaliman dan melawan hukum yang disalahgunakan,” ucapnya lagi.

Bahkan, Denny Indrayana mengungkit kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai contoh proses hukum yang bergeser menjadi kriminalisasi. Perampasan hak tersebut, kata Denny hanya karena kedua rekannya itu punya sikap kritis.

“Terlepas adanya hak setiap orang untuk melaporkan ke polisi, saya berpendapat hak demikian mesti digunakan secara tepat dan bijak. Baiknya, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana. Seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara,” ucap dia lagi.

Adapun polemik ini bermula ketika Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Ia mengatakan, putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ujar Denny Indrayana kepada awak media, Minggu (28/5/2023).

Baca juga: Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim, Begini Celoteh Pengacaranya

Namun, ia tidak menyebut secara gamblang sosok pemberi informasi tersebut. “Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” kata Denny.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

46  +    =  54