Hukum

Denny Indrayana Ungkap Alasan Jadi Pengacara Roy Suryo, Singgung Intervensi Kekuasaan

Channel9.id – Jakarta. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan bergabung dalam tim kuasa hukum Roy Suryo cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Denny mengungkapkan alasan yang mendorongnya untuk menjadi tim kuasa hukum pakar telematika tersebut.

Dalam rekaman video yang diunggah di akun X pribadinya, Denny menduga ada intervensi kekuasaan dalam penanganan kasus yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tersebut.

“Bukan hanya saya menyakini ada indikasi kriminalisasi dalam penanganan kasus itu, tetapi yang jauh lebih penting adalah bagaimana kita kemudian melihat kasus ini secara lebih substantif,” kata Denny, dikutip dari rekaman video di akun X pribadinya, Jumat (14/11/2025).

“Ini bukan hanya persoalan pidana, sebagaimana pasal-pasal yang dituduhkan. Lebih mendasar dari itu, ini adalah persoalan konstitusionalitas bagaimana penegakkan hukum harus merdeka dari berbagai kepentingan termasuk intervensi kekuasaan,” lanjutnya.

Ia pun membandingkan sistem penegakan hukum di Indonesia dengan Australia, negara yang saat ini ia tinggali. Menurutnya, Australia, sebagai negara yang lebih demokratis, menjaga teguh prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

“Di negara yang lebih tidak demokratis, sebagaimana ‘Negara Konoha’ misalnya, persoalan kemandirian dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman ini adalah hal yang sekarang sangat banyak dilanggar,” ucapnya.

Ia menilai penetapan Roy Suryo cs sebagai tersangka bukan semata masalah ijazah palsu Jokowi. Lebih mendasar dari itu, lanjutnya, kasus ini adalah masalah konstitusionalitas yang harus sama-sama dihormati jika ingin menjadi bangsa yang besar.

“Saya memutuskan menjadi kuasa hukum karena ingin menegaskan tidak boleh ada penggunaan kekuasaan yang kemudian membungkam sikap kritis dari orang-orang bahkan jika berhadapan dengan mantan presiden sekalipun,” jelasnya.

Ia pun menyinggung dugaan ikut campur atau ‘cawe-cawe’ Jokowi dalam Pilpres 2024, yang saat itu diduga mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi calon wakil presiden. Denny menilai Jokowi, dengan rekam jejak di Pilpres 2024 itu, telah merusak tatanan demokrasi.

“Cawe-cawe dalam Pilpres 2024, kemudian adanya putusan 90 (Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023) yang menjadikan Gibran memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden adalah bentuk-bentuk pelanggaran konstitusi yang sekarang berlanjut dengan mentersangkakan warga negara yang bersikap kritis terkait dugaan ijazah palsunya,” ujarnya.

“Penggunaan hukum pidana adalah alat intimidasi yang harus dilawan. Tidak boleh siapa pun, termasuk mantan presiden sekalipun, melaporkan orang yang ingin membuka kebenaran dokumen publik, dalam hal ini ijazahnya, kepada khalayak,” imbuhnnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Tersangka terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama di antaranya Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

Klaster pertama ini dijerat dengan pasal 310 pasal, 311 pasal, 160 KUHP, pasal 27a jo, pasal 45 ayat 4, dan pasal 28 jo UU ITE.

Sementara itu, tersangka klaster kedua di antaranya Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT). Tersangka klaster ini dijerat dengan pasal 310, pasal 311 KUHP, pasal 32 ayat 1 jo, pasal 48 ayat 1, pasal 35 UU ITE.

Para tersangka ditetapkan karena terbukti menyebarkan tuduhan palsu terkait ijazah Jokowi. Padahal, kata dia, penyidik yang sudah menyita dokumen Jokowi yang dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

Pada Kamis (13/11/2025) Roy Suryo cs telah memenuhi panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Namun, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Roy Suryo cs dengan alasan yang bersangkutan mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  2  =