Channel9.id – Jakarta. Polri buka suara terkait dengan penangkapan salah satu kader Partai Ummat berinisial RH sebagai terduga teroris di Bengkulu oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri. Diketahui Partai Ummat mendesak Densus 88 melakukan evaluasi kerja buntut penangkapan salah satu kadernya.
Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa memandang status dan latar belakang seseorang.
“Jadi, sama seperti tersangka tindak pidana terorisme yang lain, Densus 88 tidak pernah melihat status seseorang,” ujar Aswin dalam keterangannya, Selasa 15 Februari 2022.
Baca juga: Kadernya Ditangkap, Partai Ummat Minta Densus 88 Dievaluasi
Aswin juga menegaskan bahwa penegakan hukum telah didasari alat bukti yang cukup, dan bisa menunjukkan keterkaitan seseorang dengan jaringan atau kelompok terorisme tertentu.
Menurutnya kinerja yang dilakukan aparat kepolisian juga diawasi secara ketat oleh pihak internal maupun eksternal.
“Polri memiliki perangkat-perangkat pengawas terhadap kinerja Densus 88. Demikian pula eksternal, berbagai stakeholder terkait, termasuk Komnas HAM hingga lembaga peradilan yang menyidangkan kasus-kasus terorisme yang ditangani oleh Densus 88,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Densus 88 telah meringkus tiga tersangka terorisme di wilayah Bengkulu pada Rabu 9 Februari 2022 lalu. Ketiganya disebut telah berbaiat ke jaringan Jamaah Islamiyah (JI) sejak 1999. Salah satu terduga terorisme yang ditangkap merupakan kader dari DPW Partai Ummat.
HY