Channel9.id – Jakarta. Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga teroris jaringan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di Bekasi, Selasa 16 November 2021.
Ketiganya yakni anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustaz Ahmad Zain An-Najah (AZ), Ustaz Anung Al Hamat (AA), dan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, AZ terlibat sebagai Dewan Syuro JI dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf. Yang bersangkutan juga berprofesi sebagai dosen.
Baca juga: Farid Okbah Dikabarkan Ditangkap Densus 88, Polri: Sedang Lakukan Pemeriksaan
“AZ ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa 16 November 2021,” kata Ramadhan, Selasa 16 November 2021.
Sementara itu, Anung merupakan anggota pengawas Perisai Nusantara Esa pada 2017. Anung juga merupakan dosen dan pengurus kelompok JI.
Ramadhan menjelaskan, Anung ditangkap di jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 05.49 WIB pada Selasa 16 November 2021.
Kemudian, Farid berperan sebagai Dewan Syuro JI dan anggota Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman bin Auf.
Ramadhan menyampaikan, Farid mengikuti pertemuan di Islamic Center Bekasi pada pertengahan 2009.
“Pada pertemuan itu, Ahmad Farid menyampaikan pembinaan para kader JI harus maksimal, agar ketika sudah masuk dalam bidang-bidang di JI dan ditempatkan di berbagai lokasi dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” ujarnya.
Ahmad Farid juga memberikan solusi kepada teroris yang telah ditangkap, Arif Susanto, terkait pengamanan JI. Dia membuat wadah baru pascapenangkapan Aji Parawijayanto.
“Adapun partai yang dibentuk oleh Farid Okbah dan Ahmad Zain adalah Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI),” kata Ramadhan.
Farid Okbah ditangkap sekitar pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Jatimelati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa 16 November 2021.
Ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif dengan penyidik Densus 88. Status ketiganya masih saksi.
HY