Hot Topic Hukum

Detik-Detik Kericuhan di Bareskrim usai Panji Diperiksa Kasus Dugaan Penistaan Agama

Channel9.id – Jakarta. Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang telah selesai diperiksa Bareskrim Polri sebagai terlapor kasus dugaan penistaan agama. Setelah hampir 10 jam diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023), Panji keluar diiringi kericuhan.

Ia keluar dari Gedung Bareskrim pada pukul 23.30 WIB. Pegawalan yang telalu ketat oleh Polisi, ditambah adanya pengawal Panji, membuat suasana menjadi ricuh. Saling dorong antara polisi, awak media, dan pengawal Panji pun tak terelakkan.

Bahkan, sempat terdengar teriakkan awak media yang mengaku terpukul oleh pengawal Panji saat ricuh terjadi.

Aksi saling dorong itu pun berlangsung kurang lebih sekitar 15 menit. Setelah itu, Panji kembali masuk ke dalam Bareskrim dan kembali keluar sekitar pukul 23.50 WIB untuk memberikan pernyataan ke awak media.

Ia pun membuka penyataannya dengan mengucapkan ‘Shalom Aleichem’ di hadapan awak media.

“Assalamualaikum, Shalom Aleichem,” kata Panji, membuka pernyataan.

“Saudara-saudara, terima kasih, saya paham saudara menunggu dari pagi saya paham saudara ingin tahu dari mulut saya apa yang terjadi hari ini,” sambungnya.

Kemudian, ia menyampaikan dirinya dicecar lebih dari 30 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut.

“Pertanyaan yang disampaikan kepada saya lebih daripada 30 pertanyaan dan sudah bisa dijawab dengan baik mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar,” ucapnya.

Panji juga memberikan bocoran pertanyaan yang diberikan penyidik kepadanya di dalam gedung.

“Pertama, ditanya soal riwayat hidup, sudah dijawab. Keduanya, ditanya pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum, dijawab pernah,” ujarnya.

“Ketiga, apakah ada ketetapan hukum? Pernah ada. Jadi malah nambah ini ya. Berapa itu ketetapan hukumnya? Saya pernah dihukum 10 bulan. Nah udah empat itu ya, saya janji tiga, malah empat,” sambung Panji.

Ketika ditanya awak media soal potensi dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama, ia enggan menjawab.

“Belum ke sana. Jangan ngomong siap tidak siap. Urusannya belum selesai,” tuturnya.

Ia juga mengaku telah menjawab Bareskrim Polri mengenai isu adanya ‘bekingan’ dari Istana. Namun, ia enggan bicara banyak mengenai hal itu.

“Sudah dijawab semua di dalam. Jadi, kalau saya sampaikan, nanti saudara-saudara tanya kesana kemari lagi. Percayalah, saya sudah memberikan jawaban dengan baik,” kata Panji.

Di akhir wawancara dengan media, sejumlah pendukung Panji yang berada di lokasi langsung bersorak sambil bertepuk tangan.

Sebelumnya, Panji hadir dalam panggilan pertamanya bersama pengawal pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 13.57 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia nampak menggunakan pakaian setelan jas berwarna biru dongker.

Diketahui ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Baca juga: Bareskrim Pastikan Unsur Pidana di Kasus Panji Gumilang Status Naik Tahap Penyidikan 

Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al-Zaytun.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  65  =  75