Hot Topic

Detik-Detik Koalisi Sipil Geruduk Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah

Channel9.id – Jakarta. Sejumlah aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendatangi langsung ruang rapat pembahasan revisi Undang-Undang (UU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025) sore. Mereka masuk ke dalam ruangan rapat tersebut untuk menyampaikan penolakannya terhadap pembahasan revisi UU TNI yang dihadiri oleh Komisi I DPR dan pemerintah.

Ada tiga orang aktivis yang masuk ke dalam Ruang Rapat Ruby. Awalnya, mereka masuk tanpa pencekalan dari petugas keamanan.

Sambil membawa poster tuntutan, mereka menyatakan penolakan atas pembahasan RUU TNI yang digelar tertutup. Mereka juga menolak RUU TNI karena berpotensi mengembalikan dwifungsi militer.

“Kami dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan pemerhati di bidang pertahanan, hentikan karena tidak sesuai ini diadakan tertutup,” katanya.

Tak lama, sejumlah petugas keamanan langsung menarik para aktivis untuk keluar dari ruang rapat. Salah satu aktivis bahkan terjatuh lantaran didorong saat dipaksa keluar ruangan.

“Woi, Anda mendorong, teman-teman, bagaimana kita kemudian direpresif,” katanya sambil kembali bangkit.

Petugas keamanan pun langsung menutup dan menjaga pintu ruang rapat tersebut. Namun, aksi penolakan tidak berhenti. Mereka tetap membentangkan poster dan menuntut agar rapat pembahasan RUU TNI dihentikan.

“Kami menolak adanya pembahasan di dalam. Kami menolak adanya dwifungsi ABRI,” teriak orator.

“Hentikan pembahasan dwifungsi RUU TNI, hentikan, hentikan bapak ibu,” katanya.

“Kami meminta dihentikan karena prosesnya dilakukan secara diam-diam dan tertutup,” ujarnya lagi.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari sejumlah organisasi dan kelompok masyarakat sipil seperti Imparsial, YLBHI, Walhi, KontraS, Setara Institute, AJI Jakarta, hingga BEM SI.

Diketahui, Komisi I DPR tengah membahas revisi UU TNI bersama pemerintah sejak Selasa (12/3/2025). Perubahan UU TNI akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun. Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.

Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, dengan alasan bahwa kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kritik RUU TNI: Berpotensi Kembalikan Dwifungsi

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  85  =  91