Channel9.id – Jakarta. Menteri Hukum Supratman Andi Atgas dipaksa keluar dari mobilnya oleh mahasiswa saat aksi demonstrasi tolak revisi UU TNI (RUU TNI)di depan Gerbang Pancasila, Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/3/2025). Mahasiswa mengajak Supratman berdialog langsung dengan mereka untuk membatalkan RUU TNI.
Awalnya, mobil Alphard berwarna hitam yang ditumpangi Supratman hendak masuk ke Gerbang Pancasila Gedung DPR. Namun, massa aksi yang merupakan mahasiswa Universitas Trisakti, mengadang dan langsung mengerumuni mobil Supratman.
Dua ajudan Supratman pun keluar dari mobil dan meminta massa aksi untuk tidak mengadang mobil Supratman. Namun, massa aksi tetap meminta Supratman untuk turun dari mobilnya dan mendengarkan langsung keluhan mereka.
“Turun, turun, turun!” seru aksi massa.
Dua ajudan itu terlihat masih berusaha bernegosiasi dengan massa aksi. Namun, massa tetap meminta pejabat yang ikut andil dalam pembahasan RUU TNI itu untuk keluar dari mobilnya.
Beberapa menit kemudian, Supratman pun memutuskan keluar dari mobilnya. Mahasiswa lantas bersorak ketika politikus Gerindra itu keluar dari mobil.
Supratman kemudian berjalan ke tengah-tengah massa aksi. Perwakilan mahasiswa menyampaikan kepada Supratman bahwa RUU TNI berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI dan mencederai amanat reformasi.
Dalam kesempatan tersebut, Supratman menyatakan akan menjembatani komunikasi antara mahasiswa, pemerintah, dan DPR terkait penolakan RUU TNI. Ia berjanji akan berkomunikasi langsung dengan pimpinan DPR dan Komisi I untuk memastikan suara mahasiswa didengar.
“Semua tuntutan terkait pembahasan RUU TNI sudah saya dengar. Karena itu, beri saya kesempatan sebagai Menteri Hukum untuk berkomunikasi dengan pemerintah, dengan pimpinan DPR, dan anggota Komisi I,” kata Supratman saat berdialog dengan mahasiswa.
Sebagai informasi, Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Rapat Paripurna DPR itu diagendakan berlangsung hari ini, Kamis (20/3/2025).
Adapun perubahan yang ada dalam RUU TNI terdiri sebanyak tiga pasal, yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usia dinas keprajuritan atau batas usia pensiun, dan Pasal 47 tentang jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.
Berdasarkan paparan yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, perubahan dalam Pasal 3 berbunyi; kebijakan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Sedangkan pada Pasal 53, batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai dengan pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun pada 58 tahun. Sebelumnya usia dinas paling tinggi hanya 53 tahun bagi bintara dan tamtama dan 58 tahun bagi seluruh perwira.
Namun, yang membedakan dalam RUU tersebut adalah usia pensiun bagi perwira tinggi diatur berbeda-beda dalam tiap tingkatannya. Untuk bintang 1 usia pensiunnya yakni 60 tahun, bintang 2 usia pensiun 61 tahun, bintang 3 usia pensiun 62 tahun.
Khusus bintang 4, usia pensiun ditetapkan menjadi 63 tahun, tetapi bisa diperpanjang hingga 65 tahun. Perpanjangan itu bisa dilakukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan negara.
Perubahan yang terakhir yakni Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Selain jabatan sipil yang diatur dalam pasal itu, dia menjelaskan bahwa ayat 2 pasal tersebut meminta agar prajurit TNI mengundurkan diri atau pensiun jika hendak menduduki jabatan lain.
Dalam draf tersebut, ada 15 bidang atau ruang jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif. Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebelumnya, hanya ada 10 bidang yang diperbolehkan diisi TNI aktif.
Baca juga: RUU TNI Siap Disahkan Lewat Rapat Paripurna Hari Ini
HT