Channel9.id-Jakarta. DPR dan Pemerintah sudah sahkan Revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, di Kompleks MPR/DPR , Senayan, Jakarta, siang ini (17/9). Berdasarkan hasil rapat antara pemerintah dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR, ada sejumlah pasal yang berubah dibanding draf inisiatif DPR sebelumnya.
Salah satu pasal yang mengatur tentang Dewan Pengawas KPK, berubah. Jika sebelumnya anggota Dewan Pengawas dipilih oleh DPR, maka berdasarkan draf RUU KPK hasil pembahasan pemerintah dan DPR, anggota Dewan Pengawas dipilih oleh Presiden.
“Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia,” demikian bunyi pasal 37E ayat 1 draf revisi UU KPK hasil pembahasan pemerintah dan DPR.
Selanjutnya, Presiden akan membentuk panitia seleksi (Pansel). Pansel bakal bertugas menjaring dan menyeleksi orang-orang yang mendaftar sebagai anggota Dewan Pengawas dan menyerahkan nama-nama hasil seleksi ke Presiden.
Setelah itu, presiden akan mengirimkan nama-nama calon anggota Dewan Pengawas ke DPR untuk dikonsultasikan. Setelah dikonsultasikan, presiden menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK.
“Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) selesai dilaksanakan,” demikian bunyi pasal 37E ayat 10.
Pemilihan Dewan Pengawas oleh Presiden ini tak disetujui 2 fraksi. Kedua fraksi itu adalah Gerindra dan PKS.
Sebelumnya, dalam draf revisi UU KPK yang dibuat DPR disebutkan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas dipilih oleh DPR. Presiden dalam pemilihan Dewan Pengawas hanya mengusulkan nama ke DPR.
“Ketua dan Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia,” demikian bunyi pasal 37E ayat 1 draf revisi UU KPK inisiatif DPR.