Nasional

Dewan Pengawas: Supriyono Gantikan Helmy Yahya sebagai Pelaksana Dirut TVRI

Channel9.id-Jakarta. Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia (TVRI) Arief Hidayat Thamrin membenarkan telah menunjuk Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI Supriyono. Penunjukan pelaksana tugas sesuai aturan, karena Dewan Pengawas TVRI memiliki kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.

“Kalau kuasa hukum (lawyer) Helmy bilang (penunjukan) tidak sah, namanya juga lawyer. Pasti mencari-cari celah,” ujar Arief, seperti dikutip Antara, Jumat, 17 Janauari 2020.

Untuk itu, Arief berencana akan menunjuk kuasa hukum juga. Namun itu belum dilakukan karena pengajuan gugatan belum ada. “Oh itu pasti, nanti kami akan tunjuk lawyer nanti kalau sudah sampai Pengadilan Tata Usaha Negara.”

Arief mengatakan keputusan menunjuk Pelaksana Tugas Direktur Utama TVRI Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik TVRI dilakukan Dewan Pengawas untuk menjaga agar organisasi TVRI tetap berjalan dan terhindar dari kevakuman.

Kuasa hukum Helmy Yahya, Chandra Marta Hamzah, mempertanyakan pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas, pasca-pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI. “Dalam peraturan tidak disebutkan Dewan Pengawas mempunyai kewenangan mengangkat Plt. Dalam aturannya, Dewan Pengawas hanya berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi,” kata Chandra.

Dia mengatakan dalam surat pemberhentian Helmy tertulis kalimat pemberhentian dengan hormat yang dilayangkan Dewan Pengawas. Kalimat itu, menurut Chandra, juga menimbulkan pertanyaan, sebab kata pemberhentian dengan hormat tidak dikenal dalam TVRI. Selain itu jika memang diberhentikan dengan hormat menurut dia, maka artinya tidak ada kesalahan yang dilakukan Helmy.

Oleh karena itu, Chandra mengatakan akan menyiapkan langkah-langkah hukum terkait hal tersebut. “Kami sudah mempelajari. Kami sedang menyiapkan (langkah-langkah hukum), dalam waktu dekat akan kami sampaikan,” ujar Chandra.

Sementara itu Helmy Yahya dalam kesempatan tersebut menyanggah dasar-dasar pemberhentian yang dilakukan Dewan Pengawas TVRI terhadap dirinya. Dia menekankan bahwa suara Dewan Pengawas atas pemberhentian dirinya tidak bulat. Menurut Helmy ada satu anggota Dewan Pengawas yang enggan menandatangani surat pemberhentian terhadap dirinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

70  +    =  72