Channel9.id – Jakarta. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ternyata masih menerima 75 persen gaji meski telah telah diberhentikan sementara dari jabatan ketua KPK usai ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Dalam Pasal 7, disebutkan bahwa 75 persen penghasilan yang diterima Firli meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan.
“Bagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan penghasilan sebesar 75% dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3,” demikian bunyi Pasal 7 ayat 3.
Selain itu, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa pimpinan KPK masih menerima tunjangan perumahan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua setelah diberhentikan sementara dari KPK.
Penghasilan dan tunjangan-tunjangan itu dihentikan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Firli bersalah melakukan tindak pidana kejahatan.
“Penghasilan dan Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa, dan Tunjangan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan diberhentikan sementara,” demikian bunyi Pasal 5 PP Nomor 29 Tahun 2006.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP 29/2006, Firli menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000; tunjangan jabatan sebesar Rp24.818.000; dan tunjangan kehormatan sebesar Rp2.396.000.
Firli juga menerima tunjangan perumahan sebesar Rp37.750.000; tunjangan transportasi sebesar Rp29.546.000; tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp16.325.000; dan tunjangan hari tua sebesar Rp8.063.500.
Jika ditotal, tiap bulannya Firli menerima gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp123.938.500. Sedangkan tunjangan perumahan dan transportasi diterima langsung secara tunai kepada Firli.
Sebelumnya, Firli Bahuri resmi diberentikan sementara dari posisinya sebagai ketua KPK lantaran proses hukum yang tengah dijalaninya. Untuk menggantikan posisi tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara pada Senin (27/11/2023).
Adapun Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11/2023) malam. Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.
Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. Hukuman maksimal dari Pasal 12 B ayat 2 ini adalah hukuman penjara seumur hidup.
Firli tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia pun mengajukan praperadilan. Sidang perdana praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 11 Desember mendatang.
Baca juga: KPK Sepakat Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri
HT