Hukum

Diburu KPK, Harun Masiku Berada di Luar Negeri

Channel9.id-Jakarta. KPK sedang memburu tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku. Sayangnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyatakan Harun berada di luar negeri dan belum kembali ke Indonesia.

“Belum tercatat adanya pergerakan masuk ke Indonesia,” kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang kepada wartawan, Senin (13/1).

Arvin menyatakan ia tercatat pergi meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2020. Harun tercatat terbang menuju Singapura.

“Tercatat berangkat menuju Singapura, adapun pergerakan selanjutanya dan kapan kembalinya kita tidak bisa pastikan,” ucapnya.

Harun merupakan tersangka pemberi suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian suap itu diduga berkaitan dengan kepentingan Harun dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas.

Informasi keberadaan Harun di luar negeri awalnya disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ghufron menyebut Harun berada di luar negeri sebelum OTT KPK.

KPK meminta Harun kooperatif menyerahkan diri. Namun, KPK mengatakan tidak akan tinggal diam bila Harun tak bersikap kooperatif.

“Kalaupun tidak (menyerahkan diri) nanti kita akan tetap cari dan kita masukkan dalam DPO (daftar pencarian orang),” kata Ghufron.

Kasus suap yang menjerat Harun ini berawal saat anggota DPR dari PDIP terpilih, yaitu Nazarudin Kiemas, meninggal dunia pada Maret 2019. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan, bila anggota DPR meninggal dunia, digantikan oleh caleg dari partai politik yang sama yang memperoleh suara terbanyak di bawahnya.

Untuk persoalan ini, caleg PDIP dengan suara terbanyak di bawah Nazarudin adalah Riezky Aprilia. Namun salah satu pengurus DPP PDIP mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dapat menentukan sendiri secara bebas siapa kadernya yang akan menempati kursi DPR menggantikan Nazarudin. Gayung pun bersambut.

Penetapan MA itu kemudian menjadi dasar PDIP bersurat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin di DPR. Namun KPU melalui rapat pleno menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin.

Di sinilah terjadi ‘main mata’ yang bermuara pada praktik suap-menyuap. KPK pun melakukan OTT pada Rabu, 8 Januari 2020. Dari OTT itu, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan Saeful. (vru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

21  +    =  27