Channel9.id-Jakarta. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, mengatakan bakal ada proses hukum lanjutan setelah pencegahan ke luar negeri terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. “Kalau sudah dicekal, tentunya kan ada tindakan-tindakan khusus,” ujarnya, Minggu, 26 Juli 2020.
Namun demikian, Sigit tidak merinci bentuk tindakan-tindakan khusus tersebut secara rinci.
Saat ditanya kemungkinan Anita Kolopaking menjadi tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan surat jalan yang dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo untuk buronan Djoko Tjandra, Sigit enggan menanggapi.
Sigit memastikan pencegahan Anita Kolopaking ke luar negeri telah memiliki pertimbangan yang kuat yaitu atas perannya dalam memfasilitasi perjalanan Djoko Tjandra ke Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik mencegah ke luar negeri Anita Kolopaking terkait kepentingan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat. “Upaya pencegahan terkait kasus pemalsuan surat,” kata dia.
Sebelumnya, Tim Khusus Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, pengacara buronan Djoko Tjandra kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Juli 2020.
Surat pencegahan tersebut bernomor B/3022/VII/2020/Dittipidum tertanggal 22 Juli 2020 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.
Pencekalan dilakukan karena dalam penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan seseorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskan diri, dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan/atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor Brigjen Prasetijo Utomo yang terjadi pada 1 Juni 2020 sampai 19 Juni di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat. Pencegahan keluar negeri Anita Kolopaking tersebut berlaku selama 20 hari sejak 22 Juli 2020.
Bareskrim juga telah memulai penyidikan (SPDP) pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor Brigjen Prasetijo Utomo dan kawan-kawan.