Channel9.id – Malang. Fenomena penggunaan sound horeg atau sistem suara berdaya tinggi di karnaval desa dan hajatan mulai memicu kekhawatiran di bidang kesehatan, khususnya gangguan telinga. Dokter spesialis Telinga Hidung Tenggorokan (THT) RSUD Kanjuruhan, dr Ersty Istyawati Sp.THT, mencatat adanya peningkatan kasus gangguan pendengaran akibat paparan suara keras tersebut dalam beberapa tahun terakhir.
“Tahun ini baru ada satu pasien yang datang dengan keluhan telinga berdenging. Tapi, tahun kemarin jumlahnya lumayan banyak,” ujar Ersty, dikutip dari detikJatim, Senin (11/8/2025).
Menurut Ersty, kasus gangguan telinga akibat sound horeg cenderung tidak langsung terdeteksi karena sebagian besar pasien menunda pemeriksaan medis. Ketika kondisinya memburuk, barulah penderita mendatangi klinik atau rumah sakit untuk mendapatkan penanganan.
“Biasanya mereka menunggu berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan, berharap keluhannya hilang sendiri,” tuturnya.
Meski baru tercatat satu pasien di RSUD Kanjuruhan pada tahun ini, Ersty memperkirakan jumlah tersebut bisa bertambah seiring masih berlangsungnya rangkaian karnaval dan hajatan desa pada momen Agustusan di Kabupaten Malang. Data yang ia miliki menunjukkan setidaknya ada sekitar 20 kasus serupa di RSUD Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Angka itu belum termasuk kasus di klinik atau rumah sakit lain tempat dirinya praktik, terutama di wilayah Turen, Kabupaten Malang, yang mengalami peningkatan kasus signifikan. Salah satu kasus yang mengkhawatirkan terjadi pada tahun lalu, ketika seorang pasien mengalami robekan kembali pada gendang telinga hanya beberapa hari setelah menjalani operasi timpanoplasti.
“Pasien itu kontrol pertama hasilnya bagus, tapi seminggu kemudian robek lagi setelah rumahnya dilewati rombongan sound horeg. Katanya, telinganya terasa sakit saat suara itu lewat,” jelas Ersty yang juga menjadi tenaga medis di RS Pindad, Turen ini.
Ersty mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya paparan suara keras, khususnya bagi yang memiliki riwayat gangguan telinga. Ia juga meminta panitia acara lebih bijak menggunakan perangkat suara, serta mendorong adanya regulasi atau pengawasan terkait batas ambang kebisingan di ruang publik.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengizinkan penggunaan sound horeg melalui surat edaran yang membatasi waktu, tempat, dan tingkat kebisingan. Sementara itu, MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg.
HT